Pemerintah Perpanjang PPKM, Forum Pimred PRMN Desak Lindungi UMKM

- 17 Juli 2021, 12:39 WIB
Perpanjangan PPK memdapat reaksi Forum Pimred PRMN
Perpanjangan PPK memdapat reaksi Forum Pimred PRMN /Media Kupang/

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sebuah sikap aparatur yang kurang simpatik.

Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM
Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan  kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka  harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama
karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal
55); Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021
serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat,
Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun  2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat  yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x