Tiga Daerah di NTT, Masuk dalam Daftar Penerapan PPKM Level IV di Indonesia

- 25 Juli 2021, 12:36 WIB
Daftar 45 Kabupaten/Kota dari 21 Provinsi di Indonesia, yang akan menerapakan PPKM Level IV di luar Jawa-Bali
Daftar 45 Kabupaten/Kota dari 21 Provinsi di Indonesia, yang akan menerapakan PPKM Level IV di luar Jawa-Bali /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali, menetapkan tiga daerah di Provinsi NTT, masuk dalam daftar penerapan PPKM Level IV di Indonesia.

Ketiga daerah tersebut yakni, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan juga Kota Kupang. Selain itu, PPKM Level IV juga akan diterapkan untuk 45 Kabupaten/Kota, serta 21 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Rakor yang digelar secara virtual, pada Sabtu, 24 Juli 2021, dengan nara sumber yaitu, Menko Perekonomian RI, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Kesehatan dan Staf Khusus Menteri Sosial itu juga menetapkan bahwa, PPKM di luar Jawa dan Bali, akan mulai digelar sejak tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Belu Tambah 28 Menjadi 226, Pasien Sembuh 20 Orang

Penerapan PPKM Level IV pada dua Kabupaten dan dan satu Kota di Provinsi NTT ini dengan pertimbangan yakni, peningkatan kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di NTT tertinggi dengan 77,4 persen, di luar Jawa dan Bali.

Kasus aktif terbesar mencapai 11,38 persen. Peta sebaran sekuen Sars-Covid - varian of concern, Varian Delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali.

Bed Occupancy Ratio (BOR) dan Konversi Tempat Tidur (TT) pertanggal 22 Juli 2021, diatas standar WHO > 60 persen. Dimana, Kabupaten Sikka dengan 76 persen, Sumba Timur dengan 75 persen dan Kota Kupang dengan 73 persen.

Baca Juga: Pelindo Kalabahi Bantu Ratusan Pasien Covid-19, Bupati Berikan Apresiasi

Sementara itu, persentase capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur, juga dibawah rata-rata nasional.

Halaman:

Editor: Eryck S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x