8 Kontainer Minyak Goreng Nyaris Diselundupkan dari Jatim ke Timor Leste, Beruntung Polisi Bergerak Cepat

- 13 Mei 2022, 08:45 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (tengah) didampingi jajarannya dan Bea Cukai mengekspos pengungkapan kasus upaya  penyeludupan 8 kontainer minyak goreng ke Timur Leste di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (tengah) didampingi jajarannya dan Bea Cukai mengekspos pengungkapan kasus upaya penyeludupan 8 kontainer minyak goreng ke Timur Leste di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri /

MEDIA KUPANG – Sebenyak delapan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste berhasil digagalkan Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur.

Upaya penyelundupan delapan kontainer minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste ini dengan cara petugas Bea Cukai.

Pelaku penyelundupan minyak goreng sengaja memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga: Ratusan Ekor Sapi Asal NTT Tujuan DKI Jakarta Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Thailand Ini kontroversial, Bagikan 1 Juta Tanaman Ganja Gratis Kepada Warga

Dua orang pelaku penyelundupan minyak masing-masing berinisial R (60) dan E (44) diamankan oleh petugas yang menggagalkan aksi penyelundupan minyak goreng tersebut.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022, dikutip Media-Kupang.com dari Antara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Baca Juga: Jenazah Anggota DPRD NTT Anselmus Tallo Tiba di Atambua, Keluarga Sambut Dengan Tangisan Histeris

Baca Juga: Kasus Tipikor Pembangunan SMP Negeri Pailawang Alor Tambah Tersangka Baru

Modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snackstereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujarnya.

Barang Bukti kasus penyelundupan minyak dari Jawa Timur ke Timor Leste yang diamankan Polisi di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2022. Antara Jatim/Moch Asim/Ds
Barang Bukti kasus penyelundupan minyak dari Jawa Timur ke Timor Leste yang diamankan Polisi di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2022. Antara Jatim/Moch Asim/Ds

Baca Juga: Kronologi Seorang Nenek di NTT dan 2 Orang Cucunya Tewas Tenggelam di Embung Menurut Saksi Mata

Baca Juga: Anselmus Tallo Si Perahu yang Berani Menantang Ombak Besar
Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Agus Andrianto menyebutkan ada 8 kontainer berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Baca Juga: Seorang Office Boy di Belu Babak Belur Dikeroyok Belasan OTK

Baca Juga: Yayasan Pijar Timur dan Pemkab Belu Gelar Rapat Koordinasi Pokja AMPL

Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.

Jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. ***

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x