MEDIA KUPANG - Kasus penganiyaan terhadap salah satu pekerja media di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Fabian Latuan di Kupang, pada 26 April lalu, direksi dan dewan komisaris PD Flobamor akan dipanggil oleh tim penyidik dari Polresta Kupang Kota.
Direksi dan dewan komisaris PD Flobamor yang akan dipanggil oleh tim penyidik dari Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiyaan terhadap salah satu wartawan tersebut.
Fabian Latuan yang berprofesi sebagai wartawan ini sebelumnya dianiaya oleh enam orang pria.
Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi 323 Kepala Daerah di Seluruh Indonesia Ditangkap
Baca Juga: Suami Merantau ke Malaysia, Istri 'Digoyang' Ketua Lingkungan Umaklaran Kabupaten Belu Hingga Hamil
Peristiwa ini bermula saat korban menghadiri jumpa pers di Kantor PD Flobamor pada 26 April lalu.
"Penyidik sudah mengirim surat panggilan ke pihak PD Flobamor," kata Kepala Polresta Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, di Kupang, Rabu, 18 Mei 22, dikutip Media-Kupang.com dari ANTARA.
Latuan dianiaya enam orang pria yang tak dia kenali usai menghadiri undangan jumpa pers di Kantor PD Flobamor, suatu BUMD Pemerintah Provinsi NTT.
Baca Juga: Liputan Khusus ke Timor Leste, Najwa Shihab : Elit Politik Indonesia Harus Belajar dari Timor Leste
Baca Juga: Nelayan Labuan Bajo-Alor 'Dulang' Rupiah Dari Ikan Tuna
Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD itu dengan sejumlah awak media.
Usai perdebatan panjang, dia dan rekan-rekannya meninggalkan kantor PT Flobamor mengendarai sepeda motor.
Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.
Baca Juga: Bengkel APPeK dan YAPPIKA ActionAid Gelar Pelatihan Kebencanaan Bagi Komunitas Sekolah
Baca Juga: Sukses Budi Daya Ribuan Pohon Tomat, Petani di Belu Ini Bagikan Tips Keberhasilannya
"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya.
Ia yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang Kota.
Krisna menyatakan, polisi saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Latuan.
Baca Juga: Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini
Baca Juga: Flairene, Si Atlet Debutan Penyumbang Emas SEA Games Nomor Renang 100 Meter
Saat ini polisi juga sudah menangkap lima dari enam tersangka pengeroyokan itu beberapa lalu. Empat di antaranya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu lagi di Kupang. ***