Astaga!!! Kemkominfo akan Blokir Sejumlah Aplikasi 20 Juli 2022, Termasuk WhatsApp, Facebook dan Instagram

- 17 Juli 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengancam akan memblokir sejumlah platform digital jika tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dikutip dari akun Instagram Pikiran Rakyat @pikiranrakyat, Minggu 17 Juli 2022, KEMKOMINFO meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Google dan WhatsApp dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar paling lambat pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Tips Aman dari Spesialis Pembobol Rumah, Salah Satunya Jangan Terlalu Aktif di Medsos

Apabila hal ini urung dilakukan, Kemkominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.

Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Warnai Akhir Pekan Anda dengan 5 Hobi ini, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Kesehatan Pikiran

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan. Tulis akun Instagram @pikiranrakyat.

Sementara itu dilansir Media Kupang dari pikiran-rakyat.com, Minggu, 17 Juli 2022, dari sekian banyak platforma di Indonesia, ada sejumlah platforma media yang berpotensi ditutup jika tidak patuh pada peraturan yang dikeluarkan Kemkominfo.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x