Astaga!!! Kemkominfo akan Blokir Sejumlah Aplikasi 20 Juli 2022, Termasuk WhatsApp, Facebook dan Instagram

- 17 Juli 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Miju/Pixabay

Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk D3 dan S1 di Sari Roti, Tutup 31 Juli 2022

Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Perkemkominfo Nomer 20 Tahn 2021.

Berikut daftar aplikasi yang akan diblokir, jika tidak segera mendaftar pada 20 Juli 2022:

1. WhatsApp

2. Facebook

3. Instagram

4. Twitter

5. Google

6. Netflix

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah