Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk D3 dan S1 di Sari Roti, Tutup 31 Juli 2022
Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Perkemkominfo Nomer 20 Tahn 2021.
Berikut daftar aplikasi yang akan diblokir, jika tidak segera mendaftar pada 20 Juli 2022:
1. WhatsApp
2. Facebook
3. Instagram
4. Twitter
5. Google
6. Netflix