MEDIA KUPANG - Seorang suami di Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang tega menghabisi istrinya karena cekcok.
Kejadian bermula saat sore hari di tanggal 24 Juli 2022, sang suami yang berinisial NS (30 tahun) akan berangkat kerja sehingga meminta istrinya menyiapkan makan.
Namun korban SP (26 tahun) tidak menuruti permintaan sang suami.
Pelaku yang kalap kemudian menghabisi istrinya dengan pisau dapur dengan cara menusuk korban berkali-kali di punggung.
Sadisnya, pelaku malah membiarkan pisau tersebut tetap menempel di tubuh korban dan memindahkan korban di ruang TV.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Surya Esa Perkasa Tbk, Penempatan Palembang
Dilansir dari PMJNews, Kamis 28 Juli 2022, Penyidik Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap NS (30) pelaku pembunuhan terhadap istrinya SP (26) pada tanggal 24 Juli 2022.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Pelaku kemudian menyerahkan diri pasca kejadian karena takut di hakimi massa.
"Tersangka NS yang merupakan buruh harian lepas menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah kejadian karena takut dihakimi oleh massa karena ketahuan membunuh istrinya," kata Shinto kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.