Kasus Kematian Brigadir Joshua Perlahan Ada Titik Terang Tentang Otak Pembunuhan

- 5 Agustus 2022, 18:08 WIB
Keterangan pers Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Keterangan pers Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Tangkapan layar Video Antaranews/

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan sudah mengetahui," ucap Agus dalam konferensi pers pada Kamis 4 Agustus 2022 malam seperti dilansir pojoksatu.id

Sosok yang dimaksud Agus tidak lain adalah Bharada E atau Bharada Eliezer, salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Bharada Eliezer disangkakan dengan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih dalam proses pendalaman," jelasnya.

Agus lantas menyinggung soal 25 polisi olah TKP rumah Ferdy Sambo, yang akhirnya harus menjalani pemeriksaan.

Pasalnya, 25 polisi tersebut diduga menghalangi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Joshua.

25 polisi itu merupakan anggota Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya sampai Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka saat ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana.

Di antaranya menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, sampai menyembunyikan barang bukti.

Sehingga hal tersebut menghambat proses penyidikan.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: PojokSatu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah