“Nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, akan dijadikan dasar,” terang Agus.
Jenderal bintang tiga Polri ini kemudian menyebut kemungkinan peningkatan status 25 polisi itu dari terperiksa menjadi tersangka karena menjadi bagian dari pelaku.
Baru kemudian Agus kembali menyinggung soal pasal yang disangkakan kepada Bharada E atau Bharada Eliezer.
Baca Juga: Indah dan Segarnya Air Terjun Cunca Antar Yang Tersembunyi di Kampung Lawi
Ucapan Agus itu kemudian yang menjadi petunjuk otak kasus kematian Brigadir Joshua.
“Tadi, ada pasal 55 dan 56. Ada yang melakukan, turut serta melakukan, turut melakukan perbuatan pidana, atau atas kuasanya yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.
“Termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu terjadi", sambungnya.
Menurut Agus Andrianto, itu semua akan menjadi landasan bagi penyidik dalam melakukan proses penyidikan.
Agus juga mengungkap bahwa timsus sudah mendapat surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pelaporan polisi juga laporan pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, timsus akan melakukan evaluasi dan melakukan kajian bersama-sama.