DPRD Belu yang sebelumnya menolak, lalu menyetujui usulan pinjaman ratusan milyar itu untuk dibahas namun kemudian harus kembali tak menyetujui setelah melakukan konsultasi dengan Badan Keuangan Provinsi NTT pekan lalu.
Kabar yang beredar, DPRD Belu tak menyetujui usulan rencana Pemda mengajukan pinjaman daerah untuk dibahas (paripurna) dalam sidang APBD murni tahun 2022.
Pasalnya, Badan Musyawarah (Banmus) telah memutuskan sidang APBD murni tahun 2022 dan saat ini tengah berlangsung.
Terkait kebenaran kabar tersebut, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr yang dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini dirilis hari ini, Senin 22 November 2021.
Diketahui, DPRD Belu pada Rabu 17 November 2021 pekan lalu telah berkonsultasi dengan Badan Keuangan Provinsi NTT terkait usulan Pemda Belu untuk mengajukan pinjaman daerah Rp200 milyar ke Bank BTT.
Sebelumnya diberitakan, mayoritas Fraksi (7 dari 8 fraksi) di DPRD Belu kembali menyetujui usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu yang merencanakan untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp.200 milyar ke Bank NTT.
Persetujuan mayoritas fraksi itu disampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Belu yang berlangsung di ruang sidang, Senin 15 November 2021 malam.
Namun demikian, perlu ada pembahasan lagi dan harus dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
Padahal, DPRD Belu sebelumnya telah menolak pinjaman daerah ratusan milyar itu dengan alasan telah dibatalkan Pemda Belu dalam hal ini Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin.
Selain itu, DPRD Belu juga menolak pinjaman daerah karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. ***