Tidak Profesional Saat Tangani Perkara Penembakan Brigadir J , 16 Perwira Polisi Disanksi Mabes Polri

- 13 Agustus 2022, 13:33 WIB
Kadivi Humas Polri,  Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat konfrensi Pers
Kadivi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat konfrensi Pers /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

MEDIA KUPANG - Sebanyak 16 Perwira Polisi ditempatkan secara khusus di Provost Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian oleh Penyidik Inspektorat Khusus.

Hal ini dilakukan karena 16 Perwira Polisi tersebut dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dilansir mediakupang.com dari Antara Sabtu 13 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis 11 Agustus 2022 sebanyak 12 orang.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi saat dikonfirmasi pada Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, 78 Orang Ditangkap Polisi

Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat 12 Agustus 2022 malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.

Sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J. Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Net Mediatama Indonesia NET TV, Deadline 28 Agustus 2022

Untuk diketahui, pada Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: 3 Orang Pejabat Tinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Jadi Tersangka, Ada Apa?

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x