Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E : Itu Hak Dia

- 17 Agustus 2022, 22:39 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy /Miju/Tangkapan Layar Instagram @info_offroad4x4

MEDIA KUPANG - Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Berty Talapessy, mengatakan dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi via pesan instans di Jakarta, Rabu, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara.

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny sebagaimana dilansir dari Antara Rabu 17 Agustus 2022 malam.

Untuk diketahui Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Baca Juga: 3 Pria dengan Zodiak Ini Sangat Perhatian Setelah Menikah, Yuk Simak Selengkapnya

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa Yumara dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2022, dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E.

Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Halangi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Jadikan Tersangka, Jangan Hanya Kode Etik

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa 16 Agustus 2022 malam.

"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E, melaporkan Ronny Talapessy soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Usai Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Rp15 Miliar, Deolipa Yumara Polisikan Ronny Talapessy

Diketahui, Ronny Talapessy yang merupakan pengacara baru Bharada E menuduh Deolipa Yumara “kebanyakan manggung” sehingga membuat kliennya tidak nyaman. Ronny pun mengatakan Deolipa, selalu sibuk memberi keterangan pers.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa pada Selasa, 16 Agustus 2022

Deolipa Yumara menjelaskan, dirinya memiliki alat bukti berupa rekaman video CCTV yang lengkap untuk bisa menjadi acuan. Ia merasa dirugikan, nama baiknya tercemar melalui media sosial sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Deolipa Yumara mengaku telah memaafkan Ronny Talapessy, tapi hukum tetap berjalan sesuai aturannya.

"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh." kata Deolipa Yumara.

Baca Juga: Kabar Buruk Untuk Ferdy Sambo Dari Sekali Syah

Laporan itu telah diterima dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muhammad Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Mantan Pimpinan Organisasi Papua Merdeka OPM Lambert Pekikir Ikut Upacara HUT RI ke 77 di Arso Papua

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasehat hukum. Sebelumnya, penasehat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Nihot mengundurkan diri dari penasehat hukum Bharada E pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu. Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasehat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Pada Rabu 10 Agustus 2022 Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah