Para oknum Satpol PP pun memintanya menghapus video yang telah direkam. Selain itu, ponsel Sarah Azmi pun diminta, namun ditolaknya. Akibatnya, ia dikeroyok.
“Karena tidak mau menghapus dan memberikan ponsel saya kepada mereka, dengan beramai-ramai kurang lebih 15 anggota Satpol PP melakukan kekerasan fisik.”
Pergelangan kiri dan tangan kanan Sarah Azmi ditarik paksa oleh oknum-oknum Satpol PP tersebut. Lalu ia didorong menuju badan mobil dinas Satpol PP Kota Padang.
Sesaat kemudian, tiga anggota Satpol PP menghampirinya. Kepada Sarah Azmi, mereka mengatakan bahwa dirinya tidak diperkenankan merekam selain jurnalis.
Menanggapi pernyataan Satpol PP, ia mengatakan “Undang-Undang mengatur perihal tersebut. Mereka menjawab dengan gamblang lihat Undang-Undang Jurnalis.”
Baca Juga: Wacana Reshuffle, Dua Menteri Kesayangan Presiden Jokowi Terancam Turun Jabatan
Lebih lanjut ia mengatakan, “padahal jelas merekam di ruang publik dilindungi oleh Pasal 28 F UUD 1945.”
Setelah itu, Sarah Azmi menuju motornya yang diparkir di seberang jalan. Belum sempat naik ke motornya, ia menyaksikan lagi kontak fisik yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Padang kepada PKL.
Akibat salah satu PKL dikeroyok, Sarah Azmi kembali mendekat dan mulai merekam. “Saya berlari ke depan merekam lagi tindak represif yang dialami pedagang Pantai Purus.”
Hingga berita ini ditulis, cuitan Sarah Azmi telah dikomentari lebih dari 500 akun, di-retweet lebih dari 4.600 akun, dan disukai lebih dari 14,9 ribu pengguna Twitter.***