Berikut Kategori Guru Yang Tak Perlu Tes Seleksi P3K 2022, Langsung Diangkat

- 31 Agustus 2022, 08:09 WIB
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK.
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK. /Tangkapan Layar Menpan.go.id

Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 di mana saat pendaftaran PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.

Perlu diketahui, pelamar prioritas 1 akan langsung mendapat penempatan dan ditempatkan berdasarkan dapodik. Dengan begitu guru honorer ini bisa langsung diangkat sebagai ASN. 

Guru Negeri yang Lulus Passing Grade

Selain guru THK II, guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa perlu tes.

Kategori ini dimaksudkan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Pada PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

Baca Juga: Sambo Dalam Bahasa Toraja dan Merupakan Bagian Penting Dalam Pembangunan Tongkonan

Guru Swasta yang Lulus Passing Grade

Jika guru swasta telah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022.

Dengan begitu, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes PPPK 2021 saat PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

Lulusan PPG yang Sudah Lulus PG

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah