Pemuda Madiun Ditangkap dan Jadi Tersangka Peretasan Bjorka, LBH Surabaya Jatim Nilai Timsus Polri Tidak Jelas

- 17 September 2022, 11:04 WIB
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. LBH Surabaya nilai tindakan itu tidak jelas.
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. LBH Surabaya nilai tindakan itu tidak jelas. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

Diketahui, Timsus Polri menangkap dan menetapkan MAH, pemuda Madiun sebagai tersangka akibat diduga membantu melancarkan aksi Hacker Bjorka untuk melakukan peretasan.

Menurut Hosnan, istilah ‘membantu’ yang dipakai Timsus Polri “tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau apa, karena dalam hukum pidana istilah ‘membantu’, ‘turut serta’, ‘menyuruh lakukan’ dapat ditemukan di KUHP pasal 55.”

Hosnan melanjutkan, “ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka yang menurut pihak kepolisian ‘membantu’.”

Jika tujuan MAH ‘membantu’ sebagaimana disampaikan Timsus Polri biar terkenal dan dapat banyak uang, “apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung.”

Baca Juga: Timsus Polri Salah Tangkap Pemuda Madiun? Hacker Bjorka: Dosa Dark Tracer untuk Sekelompok Id**t

Oleh karenanya, pihak LBH BR Jatim dan YLBHI LBH Surabaya menilai, diburunya Hacker Bjorka oleh Timsus Polri, tidak akan menyelesaikan masalah keamanan data pribadi di Indonesia yang sudah sedemikian akut dan krusial.

"Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data peribadi daripada berburu hacker. Karena itu yang lebih urgent hari ini di mana segala transaksi banyak dilakukan secara online dan mensyaratkan dokumen pribadi di dalamnya."

Oleh sebab itu, LBH BR Jatim dan YLBHI LBH Surabaya meminta Polri untuk tunduk dan patuh terhadap KUHAP dalam melakukan penangkapan dan penetapan tersangka bagi seseorang.

Selain itu, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk secara serius membuat kebijakan perlindungan keamanan data pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Sibuk Tangkap Bjorka KW, Hacker Asli Asyik Mengolok: Omong Kosong Banyak

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: LBH Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x