Pemuda Madiun Ditangkap dan Jadi Tersangka Peretasan Bjorka, LBH Surabaya Jatim Nilai Timsus Polri Tidak Jelas

- 17 September 2022, 11:04 WIB
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. LBH Surabaya nilai tindakan itu tidak jelas.
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. LBH Surabaya nilai tindakan itu tidak jelas. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Tindakan Timsus Polri terkait penangkapan terhadap MAH, seorang pemuda Madiun ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat Jawa Timur (LBH BR Jatim) bersama YLBHI LBH Surabaya.

Diketahui, Timsus Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus peretasan oleh Hacker Bjorka, mengaku melakukan pengamanan, bukan penangkapan.

Menurut pihak LBH BR Jatim, dengan dibawanya pemuda Madiun oleh Timsus Polri ke kantor polisi, jelas merupakan penangkapan. Hal itu sebagaimana definisi penangkapan dalam Kita Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Kasus Hacker Bjorka, Timsus Polri Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Tertulis bahwa penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana.

Pihak LBH BR Jatim, melalui Hosnan mengatakan, bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “dapat dilakukan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP. Beda dengan tertangkap tangan yang dilakukan sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Hosnan dilansir situs resmi LBH Surabaya pada Sabtu, 17 September 2022.

Baca Juga: Terkenal dan Punya Banyak Uang, Motif Pemuda Madiun Bantu Hacker Bjorka yang Kini Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: LBH Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x