Diberitakan sebelumnya, pemuda Madiun berinisial MAH itu ditangkap pada 14 September 2022. Lalu pada 16 September, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri akibat diduga membantu peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.
MAH adalah warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jatim. Ia merupakan lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.***