Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Tidak Sah? Timsus Polri Diminta Akui Kesalahan Tanpa Malu

- 17 September 2022, 19:52 WIB
Penetapan tersangka terhadap pemuda Madiun MAH terkait aksi Bjorka dinilai tidak sah oleh LBH Surabaya, Timsus Polri diminta akui kesalahan.
Penetapan tersangka terhadap pemuda Madiun MAH terkait aksi Bjorka dinilai tidak sah oleh LBH Surabaya, Timsus Polri diminta akui kesalahan. /Ilustrasi Hacker/Pixabay/tooakapic.

Ia pun meminta, agar Timsus Polri yang dibentuk secara khusus untuk mengusut kasus peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka, tidak malu untuk mengakui kesalahan.

“Tanpa harus malu kepada publik, akui saja bila terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka.”

Menurutnya, “itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan.”

Sementara itu, menurut pihak LBH BR Jatim, dengan dibawanya MAH oleh Timsus Polri ke kantor polisi, jelas merupakan penangkapan. Hal itu sebagaimana definisi penangkapan dalam Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

Tertulis bahwa penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Hacker Bjorka Ungkap Kronologi Pembunuhan Munir, Sebut Muchdi Purwoprandjono Aktor Intelektual

Dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana.

Pihak LBH BR Jatim, melalui Hosnan mengatakan, bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “dapat dilakukan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP. Beda dengan tertangkap tangan yang dilakukan sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Hosnan.

Diketahui, Timsus Polri menangkap dan menetapkan MAH sebagai tersangka akibat diduga membantu melancarkan aksi Hacker Bjorka untuk melakukan peretasan.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: LBH Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x