Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 19 September 2022, 18:10 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Ada Permaianan dalam Kasus Tersangka Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak Tanggapan KPK

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x