Baca Juga: Kronologi 3 Orang Terluka Parah Karena Sabetan Senjata Tajam di Desa Boen Menurut Keluarga Korban
Hasnaeni diduga jadi ‘maling uang rakyat’ yang mencapai lebih dari Rp16,8 miliar “merupakan bagian dari total Rp2,5 triliun."
Wanita Emas itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait ‘drama’ depresi, sebelumnya Wanita Emas itu pun beralasan sakit ketika dijemput paksa di rumah sakit. Penyidik Kejaksaan Agung, lalu berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya.
"Kesimpulannya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan...Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," ungkap Dirik Japidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada 23 September lalu, dilansir Antara.
Dalam kasus tersebut, selain Wanita Emas, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardjanto.
Selanjutnya, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jasot Subana yang berstatus tahanan KPK pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pun penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka itu antara lain, Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.***