Adik Kandung Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa untuk Kedua Kalinya

- 15 Februari 2023, 09:28 WIB
Gregorius Aleks Plate waktu plesiran ke luar negeri
Gregorius Aleks Plate waktu plesiran ke luar negeri /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Salah satu anggota keluarga Menteri Kominfo kembali diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Gregorius Aleks Plate, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 26 Januari 2022. Nama Aleks Plate kemudian menjadi viral.

Sesuai pernyataan Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo bahwa Aleks Plate sangat berpeluang untuk diperiksa kedua kalinya ternyata benar.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini yang Ditanyakan

Sebelum pemeriksaan kakaknya, Johnny G Plate, Senin kemarin Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali memeriksa Gregorius Aleks Plate - adik Johnny - sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Ini adalah pemeriksaan kedua Gregorius dalam kasus yang sama. Sebelumnya ia pernah diperiksa Kejagung pada 26 Januari lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Gregorius dalam perkara ini merupakan yang kedua kalinya.

Baca Juga: Simak Lima Nota Kesepahaman Indonesia dengan Timor Leste, Pertemuan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri RDTL

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut dilansir dari Antara.

Selain Gregorius, Kejagung pada hari ini juga memeriksa empat saksi lain. Keempatnya adalah Sekretaris Umum Direktur Utama BAKTI Kominfo Jennifer; Andromediana Tatianasari selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; Widya Sulistyarini dari tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; dan Topo Waspodo selaku tenaga pemasaran PT Duta Putra Ramadhan.

“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara terkait tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH,” kata Ketut.

Baca Juga: Surat Terbuka dan Peneguhan dari Goenawan Mohamad kepada Bharada E

Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1 triliun lebih.

Kelima tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga: Hotman Paris : Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Diringankan Melihat Pasal dalam KUHP yang Baru

Publik masih penasaran dan menunggu proses selanjutnya untuk para saksi dan tersangka. Diharapkan agar kasus ini selalu diproses secara terbuka sebagaimana kasus yang menimpah Ferdy Sambo, cs.***

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x