Pemeran Video Syur Kebaya Merah divonis 2 Tahun Penjara, Netizen : Pemersatu Bangsa kok Ditangkap?

- 2 September 2023, 07:19 WIB
Pemeran Video Syur Kebaya Merah di Pengadilan Negeri Surabaya
Pemeran Video Syur Kebaya Merah di Pengadilan Negeri Surabaya /Tangkapan Layar Instagram @fakta.suroboyo/

MEDIA KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta  kepada Anisa Hardiyanti pemeran video syur kebaya merah yang viral beberappa waktu lalu.

Dikutip dari Instagram Fakta Suroboyo, Sabtu, 2 September 2023, perempuan berkebaya merah yang menjadi pemeran dalam video syur di Surabaya, Anisa Hardiyanti divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 29 Agustus 2023.

Sementara untuk kasus video syur threesome, Anisa kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sehingga pemeran perempuan berkebaya merah itu harus mendekam di penjara selama 2 tahun.


Sedangkan pemeran pria, Aryarota dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun dalam kasus video syur kebaya merah dan vonis 1,2 tahun untuk kasus video syur threeshome.

Baca Juga: Waspada, Marak Kasus Pencurian Di Kota Kalabahi

Majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhi denda sebesar Rp250 juta masing-masing untuk Anisa dan Aryarota.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan warga. Sedang yang meringankan keduanya belum pernah dihukum," ungkap Syaifuddin.

Netizen Indonesia kemudian memberikan komentar atas vonis hakim Pengdilan Negeri Surabaya tersebut.

"Apa kabar yang main candy crush bisa dapat scatter ya," tanya akun Instagram @ardi.mahendra_.

"Wah lebih berat hukumannya dari oknum yang tembak mati temannya sendiri cuma 1 tahun penjara. Koruptor berpuluh2 M, ga sampe 2 tahun," komentar akun Instagram @aishahyusuft.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @fakta.suroboyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x