Tragedi Kanjuruhan: Enam Orang Telah Ditahan, Polri Sebut Ada Potensi Bertambahnya Tersangka Baru

29 Oktober 2022, 21:12 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (kanan) menyebut bahwa ada potensi bertambahnya tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan. /Kolase foto diolah dari ANTARA dan Dok. Polri/Media Kupang

MEDIA KUPANG – Tragedi Kanjuruhan masih terus diusut Polri. Tercatat, korban meninggal dunia hingga saat ini mencapai 135 orang.

Seiring bertambahnya korban meninggal dunia, pihak Polri pun mengungkapkan adanya potensi penambahan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo. “Ada (potensi tersangka baru),” katanya pada Sabtu, 29 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Jelang Hari Arwah, Warga Baru Eks Timor - Timur Mulai Lakukan Perjalanan ke Timor Leste

Terkait penambahan tersangka baru, Irjen Dedi tidak merinci identitas maupun jumlah. “(Informasi) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu.”

Irjen Dedi pun menyebut pasal yang akan diterapkan. “(Sangkaan pasal) sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.”

Diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Targedi Kanjuruhan. Para tersangka itu antara lain, Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selain itu, adapun tiga tersangka lain yaitu Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Polri pun telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.

Irjen Dedi mengungkapkan, penahanan tersebut telah dilakukan pada 24 Oktober 2022, usai para tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri itu pada Senin, 24 Oktober 2022.

Dikatakan Irjen Dedi, tim investigasi Polri tengah mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Ditahan di Polda Metro Jaya, Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja. Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU.”

Lebih lanjut ia mengatakan, “nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur," tutupnya.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler