Kritis Ditusuk Oknum Brimob, Warga Atambua ini Malah Terancam Penjara 5 Tahun, Begini Penjelasan Polisi

1 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Penikaman. Pesta Miras memakan korban di Kota Bima. Teman sendiri pun ditikam hingga tewas. /Royan B/Pixabay

MEDIA KUPANG - Seorang warga Atambua, Frederikus Siku (FS) yang kritis ditusuk oknum Brimob pada sebuah pesta nikah di Halifehan terancam dipenjara selama lima tahun lebih.

Ancaman pidana penjara ini lantaran FS dilaporkan oleh oknum brimob Tino Wellu (TW) dengan tuduhan pengeroyokan.

Padahal, sebelumnya oknum brimob ini disudah dilaporkan ke polisi karena menusuk Warga Atambua FS.

Atas laporan oknum Anggota Brimob, FS dan dua rekannya bakal dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Temui KPU, PRMN Diharapkan Konsolisasi Tangkal Pemberitaan Negatif di Medsos

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasi Humas Polres Belu, Iptu Filomeno De Sousa Soares, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Agustus 2022.

Dilansir kilas timor, kasus penikaman warga oleh oknum Brimob Tino Wellu terhadap FS ini masih dalam tahap tahap penyelidikan.

Dalam kasus itu, terdapat dua laporan polisi yakni laporan polisi yang disampaikan Frederikus Siku (FS), yang merupakan korban penikaman dan laporan yang disampaikan Tino Wellu (TW) yang merupakan anggota Brimob Atambua.

Laporan Frederikus Siku terkait penganiayaan menggunakan benda tajam, dengan terlapor oknum anggota Brimob, Tino Wellu. Pasal yang digunakan yakni pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Geger Temuan Beras Bansos yang Ditimbun di Dalam Tanah, JNE Sebut Tidak Melanggar Aturan

Sementara laporan Tino Wellu terkait pengeroyokan yang dilakukan Rio, Frederikus Siku dan Rimex. Ketiganya terancam pasal 170 KUHP.

Menurut Filomeno, dalam penyelidikan itu, Polisi sedang mengambil keterangan para saksi yang melihat kejadian itu. “Penyidik sedang mengambil keterangan para saksi saat ini,” bilangnya.

Ditanya apakah korban Frederikus Siku yang ditikam oknum anggota bakal ditersangkakan menggunakan pasal 170 KUHP, ia mengatakan untuk tersangka akan dilihat perkembangan ke depan.

Namun korban Frederikus juga merupakan terlapor dalam kasus pengeroyokan.

Hingga saat ini tambahnya, Tino Wellu belum ditahan penyidik, sebab masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Anggota Brimob Tikam Warga Sipil Di Belu, Ketua Lakmas NTT : Mengangkangi Catur Prasetya Polri

“Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan,” imbuhnya.

Menurut Filomeno, kasus penikaman warga dan pengeroyokan terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 dini hari sekira pukul 03:30 Wita.

Saat itu terjadi perkelahian, dan terjadi pengeroyokan terhadap oknum anggota tersebut. Karena dikeroyok, oknum itu menggunakan pisau dan menikam korban, Frederikus Siku.

Menurut Ferdy Tahu Maktaen, Kuasa Hukum korban Frederikus Siku, pihaknya sudah bertemu Kapolres Belu, dan Kapolres Belu menjamin akan memproses kasus tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Brimob, Tino Wellu.

“Kami sudah ketemu kapolres, dan kami tunggu tindak lanjutnya sebagaimana program Presisi Kapolri,” sebutnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di TRANS TV untuk S1 Semua Jurusan

Ditanyai soal korban penikaman, Frederikus Siku yang bakal tersangka berdasarkan laporan pelaku, Tino Wellu, dia mengatakan sangat mengada-ada, dan penyidik tidak profesional.

“Kami nilai laporan itu mengada-ada, dan penyidik Polres Belu tidak profesional,” tegasnya.

Sesuai keterangan para saksi lanjutnya, saat kejadian, tidak ada tindak pengeroyokan terhadap Tino Wellu.

“Warga takut mendekat, karena yang bersangkutan memegang pisau. Tino Wellu harus dikenakan dan dijerat UU Darurat 1951, karena menggunakan senjata tajam tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Laporan Tino Wellu terangnya, hanyalah pengalihan isu, dan upaya mengaburkan tindak pidana yang dilakukannya.

Sebelumnya diberitakan, seminggu lalu sempat mencuat informasi adanya keributan di pesta pernikahan di Fatubenao antara oknum aparat dengan warga sipil yang berujung saling lapor di Subdenpom Atambua dan di Polres Belu.

Kini kejadian serupa terjadi lagi di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kejadian kali ini antara aparat keamanan yang diduga dari korps Brimob dengan warga sipil di sebuah pesta pernikahan di Halifehan, Kota Atambua, Jumat 29 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Weekend di Jakarta? Ini Puluhan Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan

Akibat keributan ini, seorang warga sipil kritis bersimbah darah ditusuk oknum anggota brimob yang mengamuk dan diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).

Dilansir aktaduma, salah satu oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Belu, Tino Welu dengan sadis menikam salah satu warga sipil Frederikus Siku di Halifehan, Kabupaten Belu dan merusak puluhan kendaraan bermotor.

Menurut warga, oknum anggota Brimob itu dalam keadaan mabuk (konsumsi minuman beralkohol).

Tak hanya menikam warga sipil oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Belu Tino Welu juga merusak puluhan kendaraan bermotor dengan pisau miliknya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap, Sabtu 30 Juli 2022, Virgo : Anda dan Kekasih Mungkin Bertengkar Hebat

"Tino (oknum anggota Brimob,red) sangat brutal, karena bukan hanya menikam Frederikus tetapi dengan pisau miliknya menikam ban mobil dan motor hingga rusak berat," ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya saat menyaksikan kejadian tersebut. Sabtu 30 Juli 2022.

Masih menurut warga, oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Belu tersebut sudah berulangkali melakukan penganiayaan tersebut terhadap masyarakat.

"Ini sudah yang ke tiga kali dia berulah, ini sangat meresahkan kami masyarat karena kami sebagai warga tidak berani dekat saat dia berulah apalagi memegang senjata tajam, jadi dengan leluasa dirinya menikam warga sipil," ujarnya.

Ayah korban, Deni Siku kepada media mengatakan, kasus penikaman oleh oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Belu tersebut sudah melapor ke Polres Belu.

"Kita dari pihak keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke polres Belu, anak saya kena luka tusukan sebanyak 4 lubang di bagian wajah, bahu, dan belakang dan sekarang lagi kritis di RSUD Gabriel Manek Atambua," ujar Deni Siku di depan UGD RSUD Gabriel Manek Atambua.

Ayah Frederikus sangat menyayangkan tindakan oknum anggota Brimob tersebut karena dengan tindakan yang tidak terpuji tersebut sangat merugikan banyak masyarakat.

Dikonfirmasi Kapolres Belu Yoseph Krisbiyanto membenarkan kejadian tersebut dan sedang dalam proses mendalami kasus tersebut.

"Terima kasih infonya, kami akan dalami dulu. Betul, keluarga sudah buat LP di Polres," ujar Kapolres Belu Yoseph Krisbiyanto melalui pesan WhatsApp. ***

 

Editor: Ryohan B

Sumber: Kilas Timor

Tags

Terkini

Terpopuler