Ketua DPD PSI Belu Kecam Ucapan Rasis Oknum DPRD Belu Terhadap Seorang Warga Atambua

23 September 2022, 17:17 WIB
Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Edmundus Tita (kiri) dikecam Ketua DPD PSI Belu (tengah) atas ucapan rasis dan ancaman kepada Ivon Sulaiman (kanan). /Kolase foto diolah/Media Kupang.

MEDIA KUPANG - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Belu, Yohanes Siku mengecam keras ucapan rasis yang diduga dilontarkan salah satu anggota DPRD Belu kepada seorang warga Atambua, Ivon Sulaiman.

Ketua DPD PSI Belu ini mengatakan, ucapan rasis yang dilontarkan oknum anggota DPRD Belu, diketahui namanya Edmundus Tita, sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang wakil rakyat.

"PSI mengecam dan mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta agar beliau sebagai anggota dewan terhormat, tidak lagi mengeluarkan kata-kata rasis,” tegas Yohanes pada Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Jumad 23 September 2022, Siapakah Aku Ini?

Menurutnya, sebagai seorang wakil rakyat, dalam situasi apapun dan kepada siapapun, seharusnya ucapan rasis tidak dilontarkan. Yohanes Siku pun berharap, politisi Partai Nasdem itu “meminta maaf kepada korban dan masyarakat Belu."

Ia pun menyinggung, PSI sendiri berfokus pada anti korupsi dan anti intoleransi. Karenanya, tindakan-tindakan yang mengarah pada dua hal tersebut, kata Yohanes, akan dilawan keras oleh PSI.

"Jangan sampai hanya karena perkataan seorang oknum, kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram di Belu menjadi terpecah-belah."

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem, Edmundus Tita, diduga mengucapkan kata-kata rasis terhadap Ivon Sulaiman.

Atas ucapan rasis yang dilontarkannya, Edmundus Tita dilaporkan Ivon Sulaiman ke Badan Kehormatan DPRD Belu pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Ivon Sulaiman mengatakan, dirinya dihina dan dimaki oleh anggota DPRD Belu tersebut. "Saya ditelpon oleh orang yang mengaku bernama Mundus Tita maki saya bilang Cina a****g, Cina pendatang,” ungkap Ivon, dikutip MediaKupang.com dari Oke NTT.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Pura-pura Sakit? Misi Mulia 'Wanita Emas' Kandas Dijemput Paksa Kejaksaan Agung

Lebih lanjut Ivon menuturkan, “lalu saya ditunggu di kantor DPR terkait persoalan tanah yang sebenarnya sudah dari beberapa tahun lalu.”

Atas undangan DPRD Belu itu, kata Ivon, dirinya “datang untuk mengklarifikasi, apakah itu nomor beliau, apakah beliau telepon dan maki.”

Akibat situasi yang tidak terkontrol, Ivon yang saat itu ditemani suaminya memilih untuk meninggalkan ruangan. Katanya, ia dihina, dimaki-maki alias mendapat ucapan rasis oleh oknum anggota DPRD Belu itu.

“Saat mediasi di sesi pertama, oknum dewan ini yang omong banyak. Saat saya omong, dia potong. Dia malah tuding lagi bilang Cina a****g, Cina pendatang dan dia maki-maki di hadapan Pak Epy dan Pak Theo akhirnya saya izin keluar."

Tak sebatas itu, usai Ivon dan suaminya meninggalkan ruangan, oknum anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem itumeminta Ivon untuk melaporkan dirinya. Ia pun diduga, mengancam Ivon akan membawa massa dari dua desa.

"Lapor saja, nanti saya bawa turun (massa) dua tiga desa. Saya raja di sana, kau hanya pendatang," tutur Ivon menirukan ucapan Edmundus Tita.

Baca Juga: Reza Arap Mengaku jadi Play Boy Karena Turunan dari Ayahnya, Netizen dibuat Geram

Selain melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Belu, Ivon Sulaiman mempolisikan Edmundus Tita ke Polres Belu pada Selasa, 20 September 2022.

Dalam laporannya, penggiat Komunitas Kitapun itu menjelaskan, Edmundus Tita diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum. Diketahui, politikus Partai Nasdem itu melontarkan penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk Indonesia.

Lebih lanjut, Ivon mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Edmundus Tita, diatur dan diancam dengan Pasal 156 KUHP terkait tindak kejahatan menista dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu.

“Jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP."

Di lain pihak, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem itu ketika dikonfirmasi Oke NTT, mengakui kata-kata rasis dan makian yang diutarakan kepada Ivon Sulaiman.

"Dia kata saya bilang pendatang, saya tidak terima. Saya bilang kau a****g karena kau datang mau kuasa saya punya tanah," kata Edmundus Tita.

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT Diduga Korupsi Suap dan Pungutan, KPK Sedih dengan Kelakuan Penegak Hukum Apalagi Rakyat

Terkait laporan Ivon Sulaiman ke Badan Kehoramatan DPRD Belu dan Polres Belu, terduga ucapan rasis dan ancaman itu mengaku belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum atau langkah apapun.

Menurutnya, persoalan antara dirinya dan Ivon Sulaiman masih dalam tahap mediasi. “Untuk sementara, saya belum mengambil langkah-langkah.”

Lebih lanjut Edmundus Tita mengatakan, “belum bisa bersuara karena dalam tahap mediasi,” tutup Edmundus Tita, dilansir Oke NTT pada Selasa, 21 September 2022.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: OKE NTT

Tags

Terkini

Terpopuler