Anggota DPRD Belu dari Fraksi Nasdem Mangkir, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

- 30 September 2022, 10:20 WIB
Ivon Sulaiman mempolisikan terduga rasis, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Edmundus Tita.
Ivon Sulaiman mempolisikan terduga rasis, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Edmundus Tita. /Kolase foto diolah dari Oke NTT/Marcel/Media Kupang.

MEDIA KUPANG - Anggota DPRD Belu dari Fraksi Nasdem, ET ternyata mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Belu terkait kasus dugaan penghinaan dan rasis.

Polisi kini telah melayangkan panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak dipenuhi pada hari senin lalu.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam yang dikonfirmasi media ini, Jumat 30 September 2022 mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Seorang Laki Laki Aniaya Perempuan di Pusat Wisata Kuliner Kelapa Lima Kota Kupang, Viral di Media Sosial

Dia membenarkan ketidakhadiran Anggota DPRD ET pada panggilan pertama namun sudah ada komunikasi untuk hadir di panggilan berikutnya.

"Panggilan pertama hari senin minggu ini, (tdk datang) alasan karena beliau lagi sibuk sidang. Dan sudah ada komunikasi yang baik dengan penyidik beliaunya masih sibuk sidang, setelah selesai kgiatan akan menghubungi penyidik dan penuhi panggilan," ungkap AKP Sujud.

Dikatakannya, panggilan kedua telah dilakukan dan diagendakannya pada hari ini, Jumat 30 September 2022.

"Untuk panggilan kedua hari ini akan ditunggu untuk menghadap ke kantor, akan tetapi belum dapat dipastikan karena menurut anggota dewan tersebut masih melanjutkan sidang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem, Edmundus Tita yang diduga melontarkan kata-kata rasis dan ancaman, dilaporkan ke pihak Polres Belu oleh korban, Ivon Sulaiman.

Penggiat Komunitas Kitapun itu merasa terhina, dan sakit hati usai dicaci maki oleh Edmundus Tita. Karenanya, pada Selasa, 20 September 2022 ia mempolisikan angggota DPRD Belu tersebut.

Dilansir MediaKupang.com dari Oke NTT, Ivon Sulaiman menjelaskan, Edmundus Tita diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum. Diketahui, politikus Partai Nasdem itu melontarkan penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM WILIS di Wilayah NTT, 17 - 24 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

Lebih lanjut, Ivon Sulaiman mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Edmundus Tita, diatur dan diancam dengan Pasal 156 KUHP terkait tindak kejahatan menista dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu.

“Jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP," tulis Ivon.

Dalam laporannya, Ivon Sulaiman menyebut beberapa poin dugaan yang dilakukan anggota DPRD Belu tersebut.

Ivon mengawali dengan mengggambarkan lokasi kejadian, para petinggi hingga anggota DPRD Belu lainnya, terduga ucapan rasis, dan kalimat yang diucapkan.

“A****g kamu, hanya pendatang kok mau rampas tanah,” tulis Ivon. Kalimat sarat hinaan dan rasis itu dilontarkan di Ruang Kerja Wakil Ketua I DPRD Belu, pada Senin, 19 September 2022, sekitar jam 13.30 Wita.

Ivon Sulaiman lanjut menirukan ucapan Edmundus Tita, "kamu pendatang tidak punya hak di situ. Dasar China miskin, China tidak punya uang, tukang rampas-rampas tanah, China a****g."

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Saat Diperiksa, KPK Siap Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

Poin berikut, dalam laporan Ivon dikatakan, dirinya dituduh telah merampas tanah milik Edmundus Tita. Di mana, terlapor mengatakan bahwa ia adalah raja, penguasa tanah yang dikuasai Ivon Sulaiman.

Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem itu juga menuding Ivon menguasai tanah milik sukunya. Hal itu, dibuktikan dengan kuburan leleuhur di atas tanah yang dikuasai Ivon.

Diberitakan sebelumnya, Ivon Sulaiman tidak hanya dihina dan dituduh, namun ia juga diancam Edmundus Tita. Ancaman itu termaktub dalam kalimat berikut.

“Lapor saja, nanti saya bawa turun (massa) dua tiga desa. Saya raja di sana, kau hanya pendatang," tutur Ivon menirukan ucapan Edmundus Tita.

Di lain pihak, anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem itu ketika dikonfirmasi Oke NTT, mengakui kata-kata rasis dan makian yang diutarakan kepada Ivon Sulaiman.

Ia mengakui bahwa benar dirinya mengeluarkan kata-kata rasis. "Dia kata saya bilang pendatang, saya tidak terima. Saya bilang kau a****g karena kau datang mau kuasa saya punya tanah," lanjut Edmundus Tita.

Baca Juga: Tidak Ditahan Usai Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Wajib Lapor Polisi

Terkait laporan Ivon Sulaiman, terduga ucapan rasis dan ancaman, Edmundus Tita mengaku belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum atau apapun.

Menurutnya, persoalan antara dirinya dan Ivon masih dalam tahap mediasi. “Untuk sementara, saya belum mengambil langkah-langkah.”

Lebih lanjut Edmundus Tita mengatakan, “belum bisa bersuara karena dalam tahap mediasi,” tutup anggota DPRD Belu Edmundus Tita, dilansir Oke NTT pada Selasa, 21 September 2022.*** Vegal Manek

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x