Konservasi Megafauna Laut, Fokus Utama Misool Baseftin di Flotim

- 8 September 2021, 10:27 WIB
Kepala Kantor Misool Baseftin Flores Timur, Maria Yosefa Ojan
Kepala Kantor Misool Baseftin Flores Timur, Maria Yosefa Ojan /Media Kupang/Eryck S.

Baca Juga: Ahmad Massoud Pemimpin Kelompok Perlawanan TerhadapTaliban Sepakat Adakan Negosisasi Damai

"Jadi secara menyeluruh, kita berharap agar nelayan atau masyarakat tidak lagi menangkap atau menombak parimanta atau menkonsumsi hiu paus juga. Pokoknya ikan-ikan yang sudah dilindungi negara itu semaksimal mungkin tidak lagi ditangkap," ungkapnya.

Evi menambahkan, beberapa daeah yang didampingi pihaknya saat ini, sudah bisa berkembang selain Lamakera. Dirinya pun berharap agar dengan pengembangan ekowisata yang dibuat Misool berdasarkan potensi masing-masing desa itu, dapat berlanjut dan mampu memberikan nilai ekonomis untuk desa dampingannya tersebut.

Sementara itu, untuk project besar Misool Baseftin di Solor dan Lamakera, semuanya berpusat pada koperasi nelayan dan pendampingan untuk pada isu-isu Pari Manta. Wadah koperasi yang digunakan itu juga, mempunyai bunga yang ringan saat dilakukan proses pengembalian pinjaman.

Baca Juga: Gempabumi Teknonik Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Sikka

"Jadi visi utama kita di Flotim itu, kita fokusnya pada konservasi megafauna. Tetapi dengan melihat potensi-potensi lain, yang mungkin bisa kita perdayagunakan bersama dengan Pemdes maupun masyarakat setempat," pungkasnya.

Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Pari Manta sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014.

Proses penetapan status perlindungan Pari Manta ini, diinisiasi oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen PRL dengan mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. 

Baca Juga: Mahasiswa NTT Jakarta Laporkan Kapolda NTT ke Propam Polri Terkait Pesta Viral di Semau

Serta, dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2010, dimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. 

Halaman:

Editor: Eryck S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x