Mahasiswa NTT Jakarta Laporkan Kapolda NTT ke Propam Polri Terkait Pesta Viral di Semau

- 6 September 2021, 08:58 WIB
Kapolda NTT Dilaporkan ke  Mabes Polri
Kapolda NTT Dilaporkan ke Mabes Polri /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT) Jakarta, Ismail Nur Lamba laporkan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri soal kerumunan pada pesta viral di Kupang,NTT, Minggu, 29 Agustus 2021 kemarin.

Berdasarkan nomor Spsp2/3111/XI/2021/Bagyanduan yang tertanda tanggan Restu Sunardi tertanggal 2 September 2021, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dilaporkan terkait kelalaian dalam mencegah kerumunan yang terjadi pada kegiatan pesta viral Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan (TPAK) Daerah Kabupaten Kota di Desa Otan, Semau, Kupang ditengah pemberlakuan PPKM di Provinsi NTT, diduga melawan UU dan PP Kepolisian.

"Kami telah mengirim laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri terkait Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif yang jelas melanggar peraturan atas kelalaian Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam pencegahan kerumunan pada pesta yang viral di NTT, pada Minggu, 29 Agustus lalu", kata Ismail melalui rilisnya kepada Media Kupang ini Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Forum Pimred PRMN Desak Lindungi UMKM

Disebutkan oleh Ismail, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melanggar UU sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 9 junto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Kapolri mengintruksikan seluruh jajarannya mencegah kerumunan. Tetapi, Kapolda NTT malah lalai mencegah kerumunan, Irjen Lotharia Latif harus bertanggung jawab." pungkas Ismai.l

Ismail Nur Lamba Ketua GEMA NTT Jakarta menjelaskan, kegagalan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada acara pesta viral di NTT yang terjadi pekan lalu atas pengukuhan TPAK Kabupaten Kota NTT, diangap menciderai Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 pada diktum Kedua angka 5 yang tegas menjadikan TNI dan Polri menjadi pilar ke empat dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Viral Pelanggaran Aturan PPKM di Semau, Bupati Belu Beri Penjelasan ini

"Jelas menurut kita ini udah menciderai amanah Polri sebagai pilar terhadap pengendalian dan pencegahan wabah Covid-19."tukasnya,

Selain itu, Mahasiswa Universita Indraprasta (PGRI ) Jakarta ini menyebut, hasil tinjauan kritis GEMA NTT Jakarta, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif secara terang benderang gagal menjalankan PP No 52 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Indonesia Negara Republik Indonesia dan PP No 2 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, diantara Pasal 4 huruf (f), junto Pasal 6.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x