Penjelasan dari PT Flobamor ini menyusul muncul berbagai sorotan yang menuduh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT ini memonopoli seluruh jasa wisata di Taman Nasional Komodo.
Ketika tarif baru diterapkan, para pelaku UMKM, jasa wisata dan jasa transportasi yang akan mengambil peran lebih.
PT Flobamor berperan dalam memfasilitasi pembelian tiket dalam sitem digital melalui aplikasi Ini Sa.
Pembelian paket wisata itu mengatur keanggotaan selama satu tahun dengan biaya sebesar Rp15 juta.
Adapun keterlibatan PT Flobamor dalam pengelolaan wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Setelah itu dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo.
PKS ini dilakukan setelah Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukkan kepada PT Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai payung hukum.***