Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Kota Kupang yang Ditangkap Polisi, Ternyata Pernah Dipenjara

14 Juli 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi Maling /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Tim Jatanras Polres Kupang Kota, Polda NTT menangkap PUD (40 Tahun) di kediamannya RSS Oesapa Kelurahan Liliba, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wita adalah mantan Napi atau Residivis.

Hal tersebut terungkap setelah PUD tertangkap karena membobol rumah milik LEJ yang pada saat itu sedang bepergian ke Rote sejak tanggal 22 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polres Kupang Kota.

Berdasarkan Kronologis yang dilansir dari tribratanewskupangkota.com, Kamis, 14 Juli 2022, terungkap bahwa LEJ pergi ke Rote untuk berlibur dan membiarkan rumahnya kosong.

LEJ baru mengetahui rumahnya dibobol maling ketika pulang dari Rote tanggal 13 Juli 2022.

Sejumlah barang  miliknya telah hilang diantaranya satu buah Laptop merk Acer warna Hitam, satu buah TV 32 Inch Merk Polytron warna Hitam dan Satu pasang speaker TV merk Polytron warna Hitam.

Baca Juga: Curhat Sedih Keluarga Brigadir J sambil Posting Foto Keakraban Almarhum dengan Kadiv Propam Polri

Mengetahui rumahnya dibobol maling dan ada barang yang hilang, LEJ kemudian melapor ke Polresta Kupang dengan nomor Laporan Polisi LP/B/577/VII/2022/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT Tanggal 13 Juli 2022.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dibawah pimpinan  Kanit Jatanras Aiptu Moris Seran SH langsung bergerak cepat dengan melakukan pelacakan didunia maya yakni dengan memantau penjualan barang bekas.

Alhasil, ditemukan seseorang sedang menjual barang elektronik yang mana salah satu barang yang dijual mirip dengan barang milik LEJ yang hilang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Sebagai Konsultan dan Pendamping Masyarakat di YEU, Batas Pendaftaran 18 Juli 2022

Lalu Tim langsung mencari alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka diamankan satu buah laptop merk acer warna hitam.

Setelah dilakukan pengembangan diamankan pula barang lain yakni TV merk Politron serta speaker TV merk Politron.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut catatan kepolisian, ternyata tersangka adalah seorang residivis dan spesialis Pencurian barang elektronik.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: tribratanewskupangkota.com

Tags

Terkini

Terpopuler