Endus Adanya Intervensi, KPK Ambilalih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bawang Merah di NTT Senilai Rp9 Miliar

8 September 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi Bawang Merah /Ryohan B/Pexels.com

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya diambilalih penanganannya oleh KPK RI.

Kasus yang terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultra dan Perkebunan Malaka tersebut mencuat sejak tahun 2019 namun hingga kini belum tuntas diusut.

KPK RI mengendus adanya upaya intervensi dari pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp9 miliar tersebut.

Baca Juga: J Kristiadi Peneliti CSIS yang di Lantik Presiden Joko Widodo Menjadi Anggota DKPP, Ini Profil Lengkapnya

Informasi pengambilalihan penanganan kasus tersebut diungkap langsung pejabat KPK RI di Mapolda NTT, Kamis 8 September 2022.

Dilansir kriminal.co, Deputi Korsup KPK RI, Didi Agung Wijanarko kepada wartawan di Polda NTT, menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara bersama penyidik dan KPK, maka secara resmi KPK mengambilalih penanganan kasus itu.

Wijanarko mengatakan, lambannya penanganan kasus bawang merah ini dipengaruhi oleh sejumlah hal dasar seperti tidak efektif dan tidak efelisien.

Tak hanya itu, tambah Wijanarko, adanya tekanan dari pihak tertentu serta adanya tujuan terselubung dalam kasus itu.

Baca Juga: Akan Ditahbis, Jaringan Aktivis Minta GMIT Coret Vikaris Pelaku Kekerasan Seksual di Alor dari Calon Pendeta

“Karena tidak efektif dan efisien maka secara resmi KPK ambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka,” kata Wijanarko Kamis 8 September 2022.

Pada kesempatan itu, Wijanarko bahkan menyebutkan bahwa ada tersangka lain dalam kasus itu yang mau ditutupi.

“Ada tersangka lain yang mau ditutup – tutupi, ada praktek korupsi, ada intervensi dari pihak lain makanya penanganan perkara ini tidak efektif dan tidak efisien,” tambah Wijanarko.

Menurut dia, pengambilalihan kasus ini dilakukan setelah adanya koordinasi bersama Kejaksaan dan Bareskrim karena selama ini penanganan perkaranya dinilai tidak efektif.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka dibuka kembali pada Januari 2022 lalu setelah pra peradilan dari salah satu tersangka diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Dijelaskannya, dalam penyerahan atau pengambilalihan kasus ini, Polda NTT akan menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kepada pihak KPK RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah telah tiga tahun ditangani oleh Polda NTT namun penanganan tidak efektif dan tidak efisien sehingga setelah dilakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan maka diambil alih KPK.

“Kasusnya sudah tiga tahun ditangani oleh penyidik Polda NTT. Karena lamban dan tidak efektif dan efisien maka KPK ambil alih,” terang Kapolda NTT, Setyo Budiyanto.

Kajati NTT, Hutama Wisnu yang turut hadir dalam kesempatan itu menambahkan ini merupakan kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.

Terkait dengan penanganan perkara bawang merah yang diambil alih KPK ini, Kajati mengatakan bahwa kasusnya masih berada ditangan polisi sehingga masih menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuntasan kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka sehingga terdapat kepastian hukum bagi terduga dalam kasus ini serta masyarakat NTT,” ujarnya. *** (che/kriminal.co)

Editor: Ryohan B

Sumber: Kriminal.co

Tags

Terkini

Terpopuler