Peneliti CSIS J Kristiadi Dilantik Presiden Joko Widodo Jadi Anggota DKPP, Ini Profil Lengkapnya

- 8 September 2022, 13:02 WIB
J. Kristiadi Penelitian CSIS
J. Kristiadi Penelitian CSIS /Anggel/Tangkapan layar Website CSIS

MEDIA KUPANG - Kemarin, Rabu 7 September 2022, Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) unsur tokoh masyarakat untuk masa tugas tahun 2022-2027, di Istana Negara.

Para anggota DKPP unsur tokoh masyarakat yang dilantik tersebut adalah I Dewa K.W.R Sandi, Ratna D. Pettalolo, Muhamad T. Aliansyah, Heddy Lugito dan J Kristiadi

Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah J Kristiadi. Tentu saja sebagai salah satu peneliti fenomenal di Indonesia, J Kristiadi sudah sering di dengar namanya.

Baca Juga: Simak Prediksi Ramalan Zodiak Harian Selengkapnya, Kamis 8 September 2022, Virgo : Kesuksesan Menghampiri Anda

Yuk, mari kenalan lebih dekat dengan J Kristiadi.

Dilansir mediakupang.com dari tokoh.id, Kamis 8 September 2022, Prof. J. Kristiadi adalah seorang peneliti CSIS/Pengamat Politik Berwarna. Ia lahir di Yogyakarta, pada tanggal 24 Maret 1948. Ia merupakan seorang penulis tetap analisis politik di harian Kompas, komentator masalah sosial politik, keamanan dan pertahanan, konstitusi, otonomi daerah, serta isu-isu politik pada umumnya. Pembidan pada berbagai seminar konferensi, workshop, expert meeting, nara sumber, dengan pendapat dengan DPR mengenai isu-isu politik pertahanan, keamanan dan lain sebagainya.

J Kristiadi juga sebagai Anggota Dewan Direktur Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) sejak tahun 1990 sampai sekarang. Ia juga Aktif dalam Kelompok Kerja Reformasi Konstitusi dan pemilihan presiders sedang langsung, dan juga sebagai anggota kelompok kerja road map untuk perdamaian provinsi NAD tahun 200 hingga sampai sekarang.

Baca Juga: Akan Ditahbis, Jaringan Aktivis Minta GMIT Coret Vikaris Pelaku Kekerasan Seksual di Alor dari Calon Pendeta

Kristiadi juga seorang anggota tim ahli menteri dalam negeri dalam menyiapkan RUU Aceh pasca Helsinki Memorandum of Understanding serta RUU politik, revisi UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, rencana undang-undang pemilihan kepala daerah, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x