Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba Kupang, Kepsek Aleksander Nitti dan istrinya Ernawaty Manu Ditahan Polisi

- 13 Juni 2022, 19:33 WIB
Istri Kepsek SD Negeri Oelbeba EM bersama seorang perempuan berinisial JM ditahan aparat Polres Kupang karena terlibat kasus pengeroyakan salah satu guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang./ kabarindependen.com
Istri Kepsek SD Negeri Oelbeba EM bersama seorang perempuan berinisial JM ditahan aparat Polres Kupang karena terlibat kasus pengeroyakan salah satu guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang./ kabarindependen.com /

MEDIA KUPANG – Kepala Sekolah Dasar Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Aleksander Nitti dan istrinya Ernawaty Manu resmi ditahan aparat Kepolisian Resort (Polres) Kupang.  

Pasangan suami istri ini ditahan aparat karena terbukti melukan pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle, salah satu guru di sekolah tersebut pada Kamis 31 Mei 2022 lalu.

Peristiwa pengeroyakan terhadap salah satu guru SD Negeri Oelbeba oleh Kepsek Aleksander Nitti sekeluarga itu bermula saat rapat evaluasi ujian sekolah (US) dan persiapan penilaian akhir semester (PAS).

Saat itu korban Anselmus Nalle mempertanyakan dana konsumsi pelaksanaan kegiatan US.

Pasalnya saat kegiatan ujian sekolah berlangsung tidak ada konsumsi untuk panitia dan guru.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Mudah Dapatkan Semua yang Diinginkan, Kerjanya Santai & berleha-leha. Cek di Sini Kamu Termasuk?

Baca Juga: Erupsi Gunung Ile Lewotolok Banyak Material Menumpuk di Mulut Kawah, Warga Lembata Diimbau Waspadai Longsor

Mendengar pertanyaan tersebut, Kepsek SD Negeri Oelboba Aleksander Nitti yang jalannya rapat, terlibat adu mulut dengan korban hingga berujung pengeroyokan.

Mengutip kabarindependen.com,  istri Kepala SD Negeri Oelbeba telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah mendekam dalam tahanan Polres Kupang.

Selain istri Kepsek berinisial EM, turut ditahan juga seorang perempuan berinisial JM.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi D.A, STK, SIK, MH, Senin 13 Juni 2022 di ruang kerjanya mengatakan, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kupang.

Sementara dua orang lainnya berinisial GT dan OL yang merupakan mantan murid Anselmus Nalle sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dipastikan keduanya akan dijebloskan ke dalam tahanan.

Baca Juga: Kejari TTU  Limpahkan BAP 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes  Senilai Rp 2,4 Miliar ke Tipikor Kupang

Baca Juga: Empat Zodiak yang Mudah Mendapatkan Semua yang Mereka Inginkan dalam Hidup, dari Cancer hingga Aries

Keduanya ditahan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle, salah satu guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

Penahanan istri Kepala SDN Oelbeba merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Kupang.

 “Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan yaitu EM istri kepala sekolah,”Ujarnya.

Peran EM kata dia, memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, demikian pula dengan tersangka JM yang ikut memukul tangan korban saya hendak merampas Handphone milik korban.

 Menurutnya, kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL.

Baca Juga: Gunung Api Ile Lewotolok Bertatus Level IIII Warga Dilarang Lakukan Beraktivitas Pada Radius 3 Km Dari Puncak

Baca Juga: Januari Hingga Mei 2022 Tercatat 35 Kasus Kematian Migran Asal NTT, Malaka Terbanyak

Dua orang diantaranya merupakan mantan murid Anselmus Nalle.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.

 “Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,”terangnya.

 Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: John Taena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah