MEDIA KUPANG - Berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 yang diduga merugikan keuangan negera senilai Rp 2,4 milir telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh Kejari TTU untuk diproses lebih lanjut.
Keempat orang tersangka kasus dugaan korupsi Alkes yang ditangani Kejari TTU tersebut antara lain, Didi Darmadi, Yoksan M. Bureni, Agus Sahroni, dan Munawar Litfi.
Baca Juga: Empat Zodiak yang Mudah Mendapatkan Semua yang Mereka Inginkan dalam Hidup, dari Cancer hingga Aries
Berita Victorynews.id berjudul, JPU Limpahkan Perkara Alkes RSUD Kefamenanu ke Pengadilan Tipikor Dengan Dakwaan Kolusi yang dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com, Senin 13 Juni 2022 melaporkan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Berkas perkara yang dilimpahkan berupa berkas dakwaan terhadap tersangka Didi Darmadi, Yoksan M. Bureni, Agus Sahroni, dan Munawar Litfi.
Sementara jumlah barang bukti dalam kasus tersebut yang ikut serta dilimpahkan sebanyak 132 barang bukti.
Baca Juga: Januari Hingga Mei 2022 Tercatat 35 Kasus Kematian Migran Asal NTT, Malaka Terbanyak