Kejari TTU  Limpahkan BAP 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes  Senilai Rp 2,4 Miliar ke Tipikor Kupang

- 13 Juni 2022, 16:29 WIB
Kasi Pidsus Kejari TTU Andre P. Keya saat melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu./Victorynews.id/ Humas Kejari TTU
Kasi Pidsus Kejari TTU Andre P. Keya saat melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu./Victorynews.id/ Humas Kejari TTU /

"Hari ini, Senin 13 juni 2022 pada pukul 11.15 Wita sampai dengan pukul 11.56 Wita, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang,"ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, yang juga Kasi Pidsus, Andrew P.Keya, didampingi Kasi Intel, S. Hendrik Tiip, Senin, 13 juni 2022.

Menurut Andrew, berkas perkara tersebut dilimpahkan dengan dakwaan melanggar kesatu primair pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Baca Juga: Konser Live Musik Koplo di Yogyakarta Berakhir Rusuh

Baca Juga: Dugaan Pungli di SDK Wekfau, Kepala SDK Wekfau : Itu Kebijakan Dinas

Ketiga tersangka didakwa merugikan keuangan negara sebesar 2.4 miliar rupiah lebih.

Selain penyerahan berkas perkara dan barang bukti ketiga tersangka, pihak Kejari TTU juga melakukan penyerahan tahap 2 berkas perkara atas nama Yoksan M.Bureni.

Proses penyerahan tahap 2 berkas perkara tersebut dilaksanakan di Rutan Kupang.***

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x