Kejari TTU  Limpahkan BAP 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes  Senilai Rp 2,4 Miliar ke Tipikor Kupang

- 13 Juni 2022, 16:29 WIB
Kasi Pidsus Kejari TTU Andre P. Keya saat melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu./Victorynews.id/ Humas Kejari TTU
Kasi Pidsus Kejari TTU Andre P. Keya saat melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu./Victorynews.id/ Humas Kejari TTU /

MEDIA KUPANG  - Berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015  yang diduga merugikan keuangan negera senilai Rp 2,4 milir telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh Kejari TTU untuk diproses lebih lanjut.

Keempat orang tersangka kasus dugaan korupsi Alkes yang ditangani Kejari TTU tersebut antara lain,  Didi Darmadi, Yoksan M. Bureni, Agus Sahroni, dan Munawar Litfi.

Baca Juga: Empat Zodiak yang Mudah Mendapatkan Semua yang Mereka Inginkan dalam Hidup, dari Cancer hingga Aries

Baca Juga: Gunung Api Ile Lewotolok Bertatus Level IIII Warga Dilarang Lakukan Beraktivitas Pada Radius 3 Km Dari Puncak

Berita Victorynews.id berjudul, JPU Limpahkan Perkara Alkes RSUD Kefamenanu ke Pengadilan Tipikor Dengan Dakwaan Kolusi yang dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com, Senin 13 Juni 2022 melaporkan,  Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Berkas perkara yang dilimpahkan berupa berkas dakwaan terhadap tersangka Didi Darmadi, Yoksan M. Bureni, Agus Sahroni, dan Munawar Litfi.

Sementara jumlah barang bukti dalam kasus tersebut yang ikut serta dilimpahkan sebanyak 132 barang bukti.

Baca Juga: Januari Hingga Mei 2022 Tercatat 35 Kasus Kematian Migran Asal NTT, Malaka Terbanyak

Baca Juga: 74 kali Gempa Embusan & 1Kali Gempa Letusan Terjadi di Gunung Api Ile Lewotolok Tinggi Erupsi Capai 1000 Meter

"Hari ini, Senin 13 juni 2022 pada pukul 11.15 Wita sampai dengan pukul 11.56 Wita, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang,"ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, yang juga Kasi Pidsus, Andrew P.Keya, didampingi Kasi Intel, S. Hendrik Tiip, Senin, 13 juni 2022.

Menurut Andrew, berkas perkara tersebut dilimpahkan dengan dakwaan melanggar kesatu primair pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Baca Juga: Konser Live Musik Koplo di Yogyakarta Berakhir Rusuh

Baca Juga: Dugaan Pungli di SDK Wekfau, Kepala SDK Wekfau : Itu Kebijakan Dinas

Ketiga tersangka didakwa merugikan keuangan negara sebesar 2.4 miliar rupiah lebih.

Selain penyerahan berkas perkara dan barang bukti ketiga tersangka, pihak Kejari TTU juga melakukan penyerahan tahap 2 berkas perkara atas nama Yoksan M.Bureni.

Proses penyerahan tahap 2 berkas perkara tersebut dilaksanakan di Rutan Kupang.***

Editor: John Taena

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x