Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Begini Pertimbangan Jaksa

- 18 Juli 2022, 15:17 WIB
Randy Badjideh dalam sidang kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Sidang di PN Kupang Senin 18 Juli 2022
Randy Badjideh dalam sidang kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Sidang di PN Kupang Senin 18 Juli 2022 /Ryohan B/victorynews.id/Simon Selly

MEDIA KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Randy Badjideh terdakwa kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yakni Astri Manafe dan Lael Maccabee agar dihukum mati.

Tuntutan hukuman mati terhadap Randy Badjideh itu disampaikan lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022 siang.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

Baca Juga: Menurut Jaksa, Randy Badjideh Bunuh Anaknya Lael Maccabee Pakai Cara ini

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kataJPU seperti dilansir victorynews.id.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina. 

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Penkase yakni Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali dilanjutkan hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Lael Maccabee bukan dibunuh oleh ibunya Astri Manafe melainkan oleh bapaknya sendiri yakni Randy Badjideh.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x