Terlibat Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Kota Kupang Diciduk Tim Jatanras Polres Kupang Kota

- 23 Agustus 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi Perempuan Main Judi
Ilustrasi Perempuan Main Judi /Miju/Pixabay

Mereka ditangkap pada saat sementara bermain judi online bahkan ada yang menjadi bandar judi Kupon Putih.

Menurut Kasat Reskrim pelaku OK dan JC ditangkap pada dalam kasus judi Kupon Putih, sementara AU, DM, JF dan JP ditangkap pada kasus permainan Ludo dengan taruhan uang.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 buah HP dan sejumlah uang.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Terdapat 5 Luka Tembak, Netizen : 5 Masuk 4 Keluar?

Enam tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP, untuk para pemain dan bandar dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menjelaskan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut Perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di daerah masing-masing untuk memberantas semua perjudian dalam bentuk apapun.

Untuk diketahui, setelah kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyita perhatian Publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk serius memberantas segala bentuk perjudian. Baik itu judi online maupun judi darat.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x