Polda NTT SP3 - kan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah di Kabupaten Malaka

1 September 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi Bawang merah /Antara /Antara

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, resmi dihentikan alias SP3 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.

Padahal dalam kasus tersebut, Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka sempat dinyatakan sebagai tersangka.

Surat Perintah Penghentian Penyedikan ini diketahui melalui Paulus Seran Tahu selaku kuas hukum Yosep Klau Seran saat di Konfirmasi media ini Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: Viral di Medsos, Para Kepala Daerah di NTT Diduga Buat Kerumunan dan Langgar Prokes

Ia mengatakan, terhadap kliennya Yosep Klau Berek telah dikeluarkan surat  Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT yang mana, tertuang dalam surat nomor : S - TAP/05/VIII/2021/Ditreskrimsus.

"Setelah mereka kumpulkan bukti - bukti dan ternyata bukti tidak cukup sehingga di SP3, dan dengan sendirinya kasus ditutup  demi hukum," jelas Paulus.

Lanjut dikatakannya, dengan dikeluarkan surat SP3, ia berharap kepada Bupati dan wakil Bupati Malaka agar status klienya dipulihkan sehingga hak - hak mereka bisa dibayarkan dan mereka bisa kembali bekerja menjalankan kewajiban sebagaimana biasanya.

"Kita berharap dengan adanya surat SP3 hak - hak mereka dipulihkan baik dari status ASN maupun status hukumnya, karena mereka bukan orang koruptor" pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu Belu dan KPU Malaka segera Diperiksa DKPP RI

Sementara sekedar tahu, sebelumnya
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT berhasil P21 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

Saat ini, berkas dari empat tersangka telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kupang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, Jumat 7 April 2021.

“Kamis tanggal 6 Mei 2021 untuk dua berkas tindak pidana korupsi kasus bawang merah sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Dua berkas ini terdiri dari empat orang tersangka an. YKB, PT,SB dan SD,” jelas Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun seperti dilansir tribratanewsntt.

Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.

Dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Ditreskrimsus Polda NTT menegaskan bahwa Penyidik Polri dalam menangani setiap penegakan hukum korupsi selalu berhati-hati dan dilakukan secara profesional dan tetap mengikuti arahan Kapolda NTT bahwa setiap proses penyidikan tidak ada intervensi oleh siapapun.

“Proses penyidikan tindak pidana korupsi diwilayah hukum Polda NTT sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kapolda NTT dilakukan secara profesional dan hati-hati dan kita yakinkan bahwa proses penyidikan kasus ini tidak boleh diintervensi oleh siapapun atau kelompok manapun apalagi untuk kepentingan politik tertentu, semua berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler