Pemilik Lahan Segel Kantor Pemerintahan Karena Tak Jadi Tekoda, Begini Cara Bupati Malaka Simon Nahak

6 April 2022, 00:16 WIB
Bupati Malaka, Simon Nahak /Royan B/Gonsa/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Beberapa hari terakhir, Kabupaten Malaka dihebohkan dengan penyegelan beberapa fasilitas pelayanan publik oleh masyarakat pemilik lahan lantaran banyak pemilik lahan yang tidak diakomodir dalam perekrutan tenaga kontrak daerah (tekoda) tahun 2022.

Tindakan yang dilakukan oleh pemilik lahan tersebut merupakan bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Malaka.

Bupati Malaka Simon Nahak kepada awak media, Selasa 5 April 2022 mengatakan segala bentuk persoalan yang terjadi dalam minggu ini berhasil diatasi dengan baik.

Baca Juga: Safari Literasi ke Kabupaten Malaka, Duta Baca Indonesia Ungkap Tujuan Hingga Singgung Jawa Sentris

"Bentuk persoalan yang terjadi dalam minggu ini berhasil diatasi dengan pertemuan keluarga baik secara musyawarah mufakat dan juga mengakomodir permohonan para pemilik lahan,"ujar Bupati Malaka Simon Nahak.

Oleh karena itu, dijelaskan Bupati Malaka Simon Nahak, persoalan utamanya adalah masalah perhatian Pemerintah Daerah terhadap pemilik lahan. "Maka itu akan dilanjutkan dengan diterbitkan kembali SK baru,"jelasnya.

Dikatakannya lagi, pemilik lahan meminta untuk mereka dapat bekerja kembali seperti biasanya. "Ya mereka minta untuk bekerja kembali.

Baca Juga: Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

"Permintaan mereka saya sudah akomodir dan sudah selesai. Saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi karena semua sudah kita selesaikan secara kekeluargaan musyawarah mufakat dan saya sudah tuntaskan. Semua sudah bisa beraktivitas kembali seperti semula,"ungkap Bupati Simon.

Lanjut Bupati Simon, untuk mengatasi persoalan seperti yang sekarang terjadi dirinya menegaskan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka harus memiliki dokumen yang lengkap.

"Kedepannya Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka harus memiliki dokumen yang lengkap. Dan khusus untuk pemilik lahan agar dapat diperhatikan secara baik dan bijak demi keberlangsungan aktivitas Pemda Malaka,"katanya.

Baca Juga: Kasus Wanprestasi, Mantan Pegawai Pertanahan Belu Niko Magang Diminta Hormati Keputusan Pengadilan

Lanjut Bupati Simon persoalan utama itu adalah pemilik lahan itu harus betul-betul diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

"Saya ingatkan bahwa kedepannya perlu ada dokumen yang akurat. Sementara pemilik lahan tidak boleh diperlakukan secara tidak adil. Tetapi mereka terus diperhatikan oleh Pemda Malaka,"tegas Bupati Simon.

Untuk diketahui rentan waktu satu Minggu terakhir pascah dikeluarkan SK pengangkatan tenaga kontrak daerah tahun 2022 tersebut ada beberapa fasilitas pelayanan publik yang ditutup atau disegel oleh para pemilik lahan.

Beberapa fasilitas pelayanan publik tersebut diantaranya, Puskesmas Alas dan Kantor Camat Kobalima Timur, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun dan Kantor Bupati Malaka, Kantor Camat Weliman dan Puskesmas Weliman, Puskesmas Namfalus, dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.

Hingga hari ini beberapa fasilitas pelayanan publik tersebut semuanya sudah dibuka. Aktivitas perkantoran sudah berjalan normal seperti biasanya. ***gonza

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler