MEDIA KUPANG - Kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, resmi dihentikan alias SP3 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.
Padahal dalam kasus tersebut, Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka sempat dinyatakan sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyedikan ini diketahui melalui Paulus Seran Tahu selaku kuas hukum Yosep Klau Seran saat di Konfirmasi media ini Rabu 1 September 2021.
Baca Juga: Viral di Medsos, Para Kepala Daerah di NTT Diduga Buat Kerumunan dan Langgar Prokes
Ia mengatakan, terhadap kliennya Yosep Klau Berek telah dikeluarkan surat Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT yang mana, tertuang dalam surat nomor : S - TAP/05/VIII/2021/Ditreskrimsus.
"Setelah mereka kumpulkan bukti - bukti dan ternyata bukti tidak cukup sehingga di SP3, dan dengan sendirinya kasus ditutup demi hukum," jelas Paulus.
Lanjut dikatakannya, dengan dikeluarkan surat SP3, ia berharap kepada Bupati dan wakil Bupati Malaka agar status klienya dipulihkan sehingga hak - hak mereka bisa dibayarkan dan mereka bisa kembali bekerja menjalankan kewajiban sebagaimana biasanya.
"Kita berharap dengan adanya surat SP3 hak - hak mereka dipulihkan baik dari status ASN maupun status hukumnya, karena mereka bukan orang koruptor" pungkasnya.