"Selain itu kita juga menyampaikan informasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT nomor 78 tahun 2022 tentang pembebasan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan berakhir pada 31 Agustus 2022," jelas Okto Mare.
Karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka bagi pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan masa pembebasan untuk melunasi pajak tertunggak dan yang terlambat bayar pajak sekaligus dapat melakukan proses bea balik nama kendaraan.
Sementara itu salah seorang pemilik kendaraan yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan sesungguhnya ASN, para pejabat dan pengusaha di Malaka harus menjadi contoh dalam hal taat membayar pajak kendaraan.
"Kita mestinya bangga memiliki kendaraan yang taat pajak. Dam juga kita mestinya bangga memiliki kendaraan yang beralamat Malaka bukan alamat luar Malaka atau luar Provinsi.
"Karena dengan taat bayar pajak secara tidak langsung kita sudah memberikan sumbangsih dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan Kabupaten Malaka. Yang bangun Malaka bukan orang lain tapi yang bangun Malaka adalah kita yang mendiami Rai Malaka,"ajaknya.
Dalam kegiatan operasi tersebut hadir Kasubag Tata Usaha Oktovianus Mare,SS, Kasie Verifikasi Francisco M. Cipriano, SH, tim UPT Penda NTT wilayah Kabupaten Malaka dan Satuan Lalu Lintas Polres Malaka. *** gonza