Siap-Siap, Tahapan Pilakdes Serentak Kabupaten Malaka sudah Dimulai, Cek Jadwalnya

- 3 September 2022, 13:22 WIB
Illustrasi Pilkades serentak 2022 Kabupaten Malaka
Illustrasi Pilkades serentak 2022 Kabupaten Malaka /Istimewah Media Kupang Paul Tengko/

MEDIA KUPANG - Di Tahun 2022 ini, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menyelenggarakan Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa Serentak yang tahapannya sudah dimulai sejak tanggal 14 Agustus yang lalu.

Pada Bulan Juni 2022, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH., MH telah menndatangani Perauran Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022 tingkat Kabupaten Malaka.

Setelah terbitnya Peraturan Bupati tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Malaka mengeluarkan surat pemberitahuan tentang tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga: Bikin Sakit Keadilan, Alasan Polri Tak Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Mediakupang.com berhasil memproleh surat panitia dari grup WhatsApp dimana  Surat bernomor PANPILKADES/01/VIII/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2022 tersebut memuat tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa srentak di kabupaten Malaka.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia, Silvester Leto, S,H., M.H tersebut setidaknya memuat 4 tahapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Malaka.

Berikut Tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka yang berhasil dihimpun Media Kupang.

Baca Juga: Kasus Brigadir Joshua : 7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Berikut Daftarnya

I. TAHAPAN PERSIAPAN
1. Pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan dan persiapan pelksanaan pilkades tahun 2022 14 Agustus 2022

2. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD 24 - 30 Agustus 2022

3. Bimtek Panitia Pemilihan Kepala Desa 24 Agustus - 23 September 2022

4. Penyampaian DPT pemilih terkahir (Pilkada lalu) Kepada Panitia Pimilihan 24 September 2022

Baca Juga: Terkendala Aturan Mendatangkan Pemain Baru, Barcelona Melepas Aubemayang ke Chelsea

5. Pengajuan rencana biaya dari Panitia kepada Bupati 24 September - 23 Oktober 2022

6. Pemutakhiran dan Validasi Pemilih 25 -29 September 2022

7. Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) 30 September 2022

8. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) 1 - 3 Oktober 2022

9. Perbaikan DPS (masukan dan tanggapan atas pentapan DPS) 4 - 7 Oktober 2022

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Sabtu 3 September 2022, Anak Manusia adalah Tuhan atas Hari Sabat

10. Pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb Pilkades) 8 - 10 Oktober 2022

11. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 11 Oktober 2022

12. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 12 - 16 Oktober 2022

13. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 17 Oktober 2022

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Sabtu 3 September 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

II. TAHAPAN PENCALONAN
1. Pengumuman pendaftaran Calon 18 - 24 Oktober 2022

2. Pendaftaran Calon 20 - 26 Oktober 2022

3. Penelitian persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa 27 - 31 Oktober 2022

4. Pengumuman hasil Penelitian persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa 1 - 2 November 2022

5. Seleksi tambahan jika lebih dari 5 (lima) calon yang memenuhi persyaratan administrasi 3 - 6 November 2022

Baca Juga: Ungkap Kasus Penculikan Siswi SMPN 128 Jakarta, Polda Metro Jaya Kerjasama dengan POM TNI AU

6. Penetapan dan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa 7 - 8 November 2022

7. Pengumuman calon kepala Desa 9 - 10 N0vember 2022

8. Pelaksanaan Kampanye 11 - 17 November 2022

9. Masa tenang 18 - 20 November 2022

10. Penyampaian undangan Pemilih 21 - 23 November 2022

11. Pendistribusian Logistik dari Kabupaten ke Desa 24 November - 1 Desember 2022

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM WILIS di Wilayah NTT, 3 - 10 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

III TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA
1. Pemungutan suara, penghitungan suara di TPS 2 Desember 2022

2. Rapat pleno penghitungan suara di tingkat Desa 2 Desember 2022

IV TAHAPAN PENETAPAN
1. Penetapan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak sebagai Kepala Desa terpilih 2 Desember 2022

2. Penyampaian laporan hasil pemilihan kepala desaa dari Panitia Pemilihan kepada BPD 3 - 9 Desember 2022

3. Penyampaian Laporan hasil pemilihan kepala desa dri BPD kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepala Desa 10 - 17 Desember 2022

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM BUKIT SIGUNTANG di Wilayah NTT, 3 - 5 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

4. Penyelesaian Sengketa 17 Desember 2022 - 10 Januari 2023

5. Bupati Malaka mengeluaarkan SK Penetapan Pemenang Pilkades Tahun 2022 11 Januari 2023

6. Bupati Malaka melantik Kepala Desa Terpilih tahun 2022 14 Februari 2023.

Untuk dapat melihat dalam bentuk video, Channel YouTube Miju Channel sudah mengkompilasinya dalam bentuk Video yang dapat di lihat [DI SINI]***

Editor: Primus Nahak

Sumber: YouTube WhatsApp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x