Hamili Istri Tetangga di Rote Ndao, Bisakah ASN yang Selingkuh Dijerat Pasal Pidana? Simak Selengkapnya

- 18 Juli 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi Pris yang sudah selingkuh
Ilustrasi Pris yang sudah selingkuh /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Betapa kesal dan kecewanya AS ketika mengetahui bahwa istri tercintanya EF diketahui hamil akibat selingkuh dengan IN, seorang oknum guru ASN di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao-NTT. 

Mengetahui bahwa EF istrinya hamil karena selingkuh dengan IN, As tidak tinggal diam.

AS kepada media, Sabtu 16 Juli 2022 mengatakan hubungan terlarang istrinya EF dengan Oknum Guru IN terungkap pada Juni 2022 bulan lalu.

Di mana saat itu menurut dia, dirinya membaca bukti chat mesum antara IN dan EF yang pada intinya mengajak mengulangi perbuatan mesum karena menurut sang istri EF adegan yang barusan dilakukan terkesan terburu buru dan ingin mengulanginya lagi bersama IN.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk S1 Ekonomi di Smart Aurica School

“Saya ketahui IN berselingkuh dengan istri saya EF sekitar bulan Juni tahun 2022 yang lalu, waktu itu saya membaca hasil chat melalui Whatsapp antara IN dan EF di handphone milik EF istri saya yang bunyinya mengajak mengulangi perbuatan mereka karena barusan yang dilakukan itu terkesan terburu-buru,” ungkap AS suami dari pada EF dikutip Media Kupang dari Laskartimur.com, Minggu 17 Juli 2022.

Ketika ditanya wartawan apakah hanya dengan bukti chat dirinya menilai istrinya telah berselingkuh? Kembali AS mengatakan istrinya telah mengkhianati dirinya dan telah berselingkuh karena hal tersebut sudah diakui istrinya sendiri bahwa anak yang dilahirkan tersebut adalah hasil hubungan gelap alias selingkuh dengan oknum ASN yang berinisial IN tersebut.

“Oknum guru IN ini sudah saya anggap adik saya sendiri, karena berhubung mereka banyak orang tinggal dalam 1 rumah sehingga saya mengajak kalau mau ada diantara mereka boleh tinggal dengan saya, semula adiknya yang tinggal dengan saya tapi kemudian dia (IN) menggantikan adiknya tinggal di rumah saya, mereka semua sudah saya anggap keluarga, namun ujung-ujungnya rumah tangga saya yang hancur, mungkin karena dia dengan istri saya sudah berselingkuh,” ujar AS dengan nada kesal.

Baca Juga: Bejat! Ibarat Dikasih Hati Minta Jantung, Diberi Tumpangan Guru ASN ini Malah Hamili Istri Pemilik Rumah 

Dikatakan AS (suami dari EF) mengenai persoalan ini sudah diurus di hadapan orangtua dan tokoh adat (maneleo) dan didapatkan pengakuan dari isrinya bahwa anak yang dilahirkan tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan IN alias Iwan oknum guru yang diketahui bekerja pada salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Pantai Baru.

“Waktu ditanya orangtua dan maneleo, EF mengaku bahwa anak yang dilahirkan tersebut adalah anak dari IN dan hal tersebut juga diakui oleh IN. Anak tersebut lahir pada bulan april lalu, jenis kelamin perempuan, tapi setelah urusan secara kekeluargaan selesai, saya pergi dan menanyakan kembali kepada IN apakah siap bertanggungjawab terhadap masa depan anak ini, namun IN mengatakan nanti diusahakan, dari situ saya kecewa dan saya kembalikan istri saya ke keluarganya karena saya takut satu ketika saya tidak dapat mengendalikan kekecewaan dan emosi saya,” kata AS dengan wajah muram.

Berikut bunyi Chating antara EF dan IN alias Iwan yang diungkapkan oleh AS suami dari EF:

EF: sayang sebentar datang peluk ulang, tadi terlalu cepat.

IN alias Iwan: oke sayang sebentar dulu, nanti mau tidur baru kasitau ko beta pi..

Selanjutnya diikuti dengan kiriman gambar anak dari hasil hubungan sang istri kepada IN alias Iwan oknum ASN dan IN membalas chating dengan mengatakan, tau dia iko sapa? Lanjut dibalas EF ini kitong dua punya anak, IN kembali membalas, Kalau begitu dia ikut dia punya mama, kalau beta sonde tukang palese.

Baca Juga: Ini Spesifikasi Senjata Glock 17 yang Disebut Polisi Digunakan Bharada E Menembak Brigadir J

Untuk diketahui terkait persoalan ini AS telah mengadu ke Pemerintah Desa Oelunggu dan pada hari ini Sabtu 16 juli 2022 pemerintah Desa Oelunggu telah berupaya memanggil para pihak untuk diurus namun tidak dihadiri oleh IN alias Iwan oknum guru tersebut sehingga urusan gagal dilanjutkan.

Kepala Desa Oelunggu, Jhon Baidenggan yang dikonfirmasi di kantor desa setempat mengatakan sesuai agenda dan secara tertulis, surat panggilan kepada IN sudah dilakukan namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

“Dari Desa sudah kasih dia panggilan hari ini, tapi dia tidak menghargai itu hak dia, kita akan layangkan surat panggilan yang ke 2 kali untuk kepengurusan Sabtu depan,” ujar Kades Oelunggu Jhon Baideggan.

Baca Juga: Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Begini Pertimbangan Jaksa

Terkait dengan kasus perselingkuhan yang terjadi di Rote Ndao, bisakah para pelaku perselingkuhan itu dijerat ke dalam pasal pidana?

Dilansir Media Kupang dari fahum.umsu.ac.id, Senin 18 Juli 2022 menyebutkan bahwa Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.

Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.

Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Diblokir, Terkuak Alasan Utama WhatsApp dan Facebook Enggan Mendaftar ke Kominfo

Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.***

 

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x