Tersangka sempat menyangkal memperkosa korban sehingga dilakukan tes DNA dan ternyata bayi yang dilahirkan korban sangat identik dengan DNA tersangka.
Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal 8 huruf (a) Jo Pasal 46 jo 47 jo 48 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah tangga, karena pemaksaan hubungan seksual telah menimbulkan kesengsaraan bagi korban MG.***