Naas ! Seorang Gadis di Sumba Barat Daya Alami Trauma Pasca Disetubuhi Pamannya Berulang Kali

- 10 Februari 2021, 17:58 WIB
Foto : Illustrasi
Foto : Illustrasi /Pixabay Media Kupang Paul Tengko/

Tersangka sempat menyangkal memperkosa korban sehingga dilakukan tes DNA dan ternyata bayi yang dilahirkan korban sangat identik dengan DNA tersangka.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal 8 huruf (a) Jo Pasal 46 jo 47 jo 48 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah tangga, karena pemaksaan hubungan seksual telah menimbulkan kesengsaraan bagi korban MG.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah