Terbuai Rayuan Manis Kepala Desa Noebesa, Gadis di TTS Hamil 8 Bulan Berawal dari Hal ini

- 9 April 2022, 13:32 WIB
Gadis TTS terbuai janji kades
Gadis TTS terbuai janji kades /Royan B/Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Seorang gadis di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT harus menanggung malu sekaligus amarah.

Malu karena hamil di luar nikah dan marah karena laki-laki yang menghamilinya tak mau bertanggungawab. Apalagi, laki-laki itu seorang pejabat desa yakni Kepala Desa Noebesa, Richard Jitro Akailupa.

Si gadis yang diketahui bernama DB (20) sedang berjuang mendapatkan keadilan dengan melaporkan kasusnya ke Polsek Amanuban Tengah dan kini melaporkan kasusnya ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten TTS.

Baca Juga: Dana Rp54 Miliar Untuk Korban Seroja Di Alor Sudah Tersedia, Kapan Realisasinya

Informasi yang dihimpun media, DB terbuai janji manis sang Kepala Desa Noebesa untuk menikahinya.

DB lalu jatuh dalam pelukan sang kepala desa karena yakin dan percaya akan dinikahi.

Setelah keduanya melakukan hubungan terlarang dan hamil, kepala desa justru menghindar dan tak mau bertanggungjawab.

Kepala Desa Noebesa ini diketahui sudah menikah. Namun setahun yang lalu, ia ditinggalkan istrinya karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Kisah Seorang Ibu di Kota Kupang Biayai Kuliah Anaknya Dari Hasil Memulung

Usai ditinggal sang istri, pada Agustus 2021, sang kades mulai melakukan pendekatan dengan DB.

Berawal dari menitipkan pakaian kotor agar dicuci korban, sang kepala desa mulai menebar janji manis untuk bisa menyetubuhi korban.

"Kades ini awalnya sengaja menitipkan pakaian kotor agar dicuci korban dengan imbalan sejumlah uang. Namun selain pakaian kotor, sang kades juga merayu korban agar mau disetubuhi. Kades berjanji akan menikahi korban asalkan mau disetubuhi," ungkap Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Linda Fobia yang dikonfirmasi melalui Kabid PPA, Andy Kalumbang, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Tubbe, JPU Kejari Alor Tuntut Ebenhaiser 4,6 Tahun Penjara

Setelah korban hamil, sang kades justru mulai menghindar. Perut korban yang terus membesar membuat orang tua korban curiga. Korban pun menceritakan hubungannya dengan sang kades.

Orang tua korban lalu bertemu dengan kades untuk meminta pertanggungjawaban.
Kepada orang tua korban, sang kades mengaku siap menanggung biaya selama kehamilan dan kelahiran nantinya. Namun kenyataannya, sang kades justru menghindar.

Karena tidak ada penyelesaian, persoalan ini dibawa ke Polsek Amanuban Tengah. Di Polsek, sang kades kembali mengutarakan niatnya untuk bertanggungjawab. Namun sayangnya usai dari Polsek, sang kades kembali menghindar.

Baca Juga: Bupati TTS Egusem Piether Tahun Tak Penuhi Panggilan, Polisi Bakal Lakukan ini

"Kita akan melakukan pendampingan kepada korban. Pekan depan kita akan panggil kepala desa untuk kita BAP," ujar Andy.

Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Richard Jitro Akailupa yang dikonfirmasi via telepon mengaku sedang sibuk mengurus persyaratan untuk maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Ia meminta agar bertemu pukul 17.30 WITA untuk mengklarifikasi dugaan hubungan gelapnya dengan Dina, namun saat dikonfirmasi kembali ia mengaku masih sibuk dan meminta agar bertemu, Sabtu ,9 April.

Namun saat dikonfirmasi via telepon, panggilan telepon dari wartawan tak dijawab. *** Dion K

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah