4 Bulan Buron David Ahoinai DPO Pencurian Ternak Diciduk Tim Buser Polres TTU Dalam Kamar Tidur

16 Juni 2022, 16:09 WIB
David Ahoinai DPO pencurian ternak (berlutut) usai diringkus tim Buser Polres TTU /OKnusra.com/ Istimewa /

MEDIA KUPANG – David Ahoinai, salah satu pelaku pencurian ternak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap Tim Buru sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 14 juni 2022 lalu.

Sejak ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2022 lalu, David Ahoinai terus diburu oleh aparat Polres TTU.  

Pelarian buronan kasus pencurian ternak ini baru berakhir pada Selasa 14 juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wita setelah berhasil diciduk Tim Buser Polres TTU.

Baca Juga: Kasus DAK Pendidikan Alor, Eksepsi Untuk Terdakwa Alberth Ouwpoly Dan Khairul Umam Ditolak

Baca Juga: 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Siap Diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

Penangkapan pelaku pencurian ternak yang dinyatakan menjadi buronan aparat Polres TTU selama empat bulan itu berkat informasi yang diterima petugas dari warga.

Bermula dari informasi yang diterima tersebut, Tim Buser Polres TTU langsung diterjunjkan untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.

Mengutip Oknusra.com, Kanit Buser Polres TTU, AIPDA Kadek Sujarwo dalam keterangan pers menjelaskan, kronologis penangkapan David bermula dari informasi yang diterima pada Selasa 14 Juni 2022 pukul 21.00 wita.

Informasi tersebut menyebutkan, DPO Polres TTU atas nama David Ahoinai sedang berada dirumahnya saudaranya, Timoteus Ahoinai di Desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Larang Kades dan Camat Berpolitik Praktis, Bupati TTU: Ada Yang Berani Terlibat Dalam Politik, Saya Proses!

Baca Juga: Semburan Lumpur Panas Gegerkan Warga Desa Napan TTU di Wilayah Perbatasan RI – Timor Leste

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Buser Polres TTU yang dipimpinan Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober langsung bergerak ke lokasi.

Saat didatangi petugas, DPO David Ahoinai bersembunyi di salah satu kamar rumah kerabatnya  Timoteus Ahoinai.

"Saat akan dilakukan penangkapan David Ahoinai hendak melarikan diri sehingga Tim Buser melakukan tindakan tegas terukur, dan selanjutnya DPO dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan Medis" kata Kadek.

Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober menjelaskan, David Ahoinai merupakan DPO yang telah dilaporkan atas tindak pidana pencurian ternak yang jadi buronan Polisi selama 4 bulan.

Baca Juga: Ricuh! Pesta Kelulusan Hasil UAS SMA di Oerinbesi TTU Berujung Tarung Kampung dan Perguruan Silat

Baca Juga: Terlibat Lakalantas Seorang Mantan Anggota DPRD TTU Dikabarkan Meninggal Dunia

Menurut Dia, selain David Ahoinai yang ditangkap, satu tersangka lain yakni seorang residivis spesialis pencurian ternak dan rumah yang hingga kini masih buron berinisial JS.

Fernando mengatakan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan karena pelaku pencurian ini sudah terorganisir dalam satu jaringan.

"Bos mereka adalah yang residivis ini. Ia berasal dari desa Kiusili kecamatan Bikomi selatan, dan sementara kita terus mengintai keberadaannya" tutur Fernando.

Fernando berharap agar masyarakat tetap berhati-hati dengan ternak mereka, karena kelompok pelaku pencurian ini jumlahnya banyak dan masih berkeliaran di wilayah kabupaten TTU ini.

Penetapan status DPO terhadap David Ahoinai ini berdasarkan David sebelumnya telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP / B / 043 / II / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Februari 2022 karena diduga melakukan tindak pidana pencurian ternak.***

Editor: John Taena

Sumber: Oknusra.com

Tags

Terkini

Terpopuler