MEDIA KUPANG – Berkas perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Timor Tengah Utara saat ini telah dinyatakan rampung.
Tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut masing-masing Didi Darmadi, Agus Sahroni, dan Munawar Lutfi akan segera diadili oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Kupang pada Jumat 17 Juni 2022.
Para tersangka dugaan kasus korupsi proyek Alkes di RSUD Kefamenanu tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Mengutip viktorynews.id, tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kefamenanu, Didi Darmadi, Agus Sahroni, dan Munawar Lutfi dipindahkan dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang, Rabu 15 Juni 2022.
Pemindahan ketiga tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan sidang perdana pada Jumat 17 Juni 2022 mendatang.
"Pada Rabu sekitar pukul 12.45 Wita, bertempat di Rutan Kefamenanu, telah dilakukan pengeluaran tahanan dengan tujuan untuk mengikuti persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 mendatang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, Kamis 16 Juni 2022 di Kefamenanu.
Baca Juga: Semburan Lumpur Panas Gegerkan Warga Desa Napan TTU di Wilayah Perbatasan RI – Timor Leste
Baca Juga: Ricuh! Pesta Kelulusan Hasil UAS SMA di Oerinbesi TTU Berujung Tarung Kampung dan Perguruan Silat