Ketua KPU TTU Masih Terima Gaji ASN, DKPP Pernah Berhentikan Ketua KPU Boven Digoel Karena Kasus Serupa

15 Juli 2022, 14:36 WIB
Logo DKPP RI /Ryohan B/dkpp.go.id

MEDIA KUPANG - Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Paulinus Lape Feka diduga telah menikmati gaji dobel sejak tahun 2017 silam.

Paulinus Lape Feka diduga menerima gaji sebagai Komisioner KPU TTU, juga gaji sebagai Guru ASN karena sebelumnya dia mengajar pada SMP Negeri Fatumnatun.

Baca Juga: Diduga Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD TTU Baru Ajukan Pengunduran Diri

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua pada tahun 2020 silam.

Pada waktu itu, Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda R. Ambay diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masih menerima gaji sebagai ASN.

Dilansir dari dkpp.go.id, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel,Helda R. Ambay. Helda berstatus Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Infomedia Solusi Humanika, Penempatan Palembang

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara,” kata Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati membacakan amar putusan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan 7 November 2020, Herda memang mengakui bahwa dirinya telah mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai ASN dalam periode Maret 2019 hingga Agustus 2020, yaitu sebesar Rp 135.299.270,-.

Helda juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.

Kendati demikian, DKPP menilai Helda tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara. Anggota Majelis, Didik Supriyanto menyebut bahwa dalih Helda yang pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.

“Sepatutnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan,” kata Didik.

Hal ini, kata Didik telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) dan Pasal 5 ayat (1) PKPU 7/2018.

Selain itu, Didik juga merujuk Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan tegas juga menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

“Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan Gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” terang Didik.

“Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Helda merupakan seorang Guru yang mengajar di SMA N 3 Merauke. Ia terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada 2019 lalu.

Dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020, Helda diadukan oleh Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin.

Dalam amar putusan, Helda dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ketua KPU TTU Diduga Tetap Terima Gaji Sebagai ASN, Kok Bisa?

Begini Penjelasan Ketua KPU TTU 

Dilansir Victorynews.id, Paulinus Lape Feka diketahui masih menerima gaji sebagai ASN hingga saat ini, padahal ia telah menjabat sebagai Komisioner KPUD TTU sejak tahun 2014 lalu.

 

Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan, yang bersangkutan tidak mengantongi izin pemberhentian sementara sebagai ASN, ketika terpilih sebagai Komisioner KPU.

Padahal, saat itu yang bersangkutan memperoleh rekomendasi untuk mengikuti seleksi. Setelah dinyatakan lulus, yang bersangkutan seharusnya mengantongi surat pemberhentian sementara sebagai ASN sebelum menjalankan tugas sebagai komisioner.

Baca Juga: Ternyata Air Beras Mengandung Vitamin untuk Kulit Wajah dan Rambut, Simak Berikut Cara Menyiapkannya

Bahkan yang bersangkutan diketahui tidak mengantongi surat cuti hingga hari ini.

Dengan demikian, segala hak yang diperolehnya sebagai ASN, dipastikan menyalahi aturan.

Tidak hanya itu, Paulinus juga diketahui selama lima tahun berturut-turut tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14. 

Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka, ketika diwawancara wartawan pada Rabu 13 Juli 2022, mengatakan dirinya telah dimintai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten TTU melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Proses klarifikasi masih akan berlanjut dan dirinya tengah menanti informasi pemanggilan dari pihak BKD.

Ia juga mengaku tengah mengajukan proses pengunduran diri sebagai ASN agar lebih fokus pada tugas sebagai komisioner.

"Saya sudah diminta klarifikasi oleh Pemerintah dan masih menunggu lagi panggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya menunggu petunjuk hasil klarifikasi. Dan saya juga sedang ajukan pengunduran diri dari ASN biar fokus," ungkap Paulinus Lape Feka.

Terkait penerimaan gaji ganda sebagai Komisioner KPUD dan ASN, Paulinus mengaku berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, memungkinkan menerima gaji ganda.

Ketika ditanyai terkait gaji ASN yang dikantonginya bertahun-tahun tanpa tugas, Paulinus mengaku dirinya sedang menanti petunjuk sebelum dilakukan proses pengembalian. ***

Editor: Ryohan B

Tags

Terkini

Terpopuler