Ketua KPU TTU Diduga Tetap Terima Gaji Sebagai ASN, Kok Bisa?

- 15 Juli 2022, 13:27 WIB
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka /Ryohan B/Victorynews.id

 

MEDIA KUPANG - Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka diduga telah menikmati gaji dobel sejak tahun 2017 silam.

Gaji dobel dimaksud adalah gaji sebagai Komisioner KPU TTU, juga gaji sebagai Guru ASN karena sebelumnya dia mengajar pada SMP Negeri Fatumnatun.

Adapun dugaan gaji dobel itu terhitung sejak Mei 2017 sampai Juli 2022.

Baca Juga: Diduga Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD TTU Baru Ajukan Pengunduran Diri

Dilansir Victorynews.id, Paulinus Lape Feka diketahui masih menerima gaji sebagai ASN hingga saat ini, padahal ia telah menjabat sebagai Komisioner KPUD TTU sejak tahun 2014 lalu.

Sebelum menjabat sebagai komisioner KPU, Paulinus merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai guru mata pelajaran Matematika di SMP Negeri Fatumfaun.

Informasi yang diperoleh victorynews.id, Penerimaan gaji ganda oleh Paulinus jelas menyalahi aturan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Peneliti Senior di TI Indonesia, Paling Lambat 20 Juli 2022

Pasalnya, sebagai ASN, Paulinus tidak menjalankan tugas sebagai guru, namun tetap menerima hak gaji beserta tunjangan-tunjangan melekat, selama lima tahun secara utuh.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x